Pemerintah Saudi komitmen bantu TKI overstayer
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya akan memaksa jajarannya untuk segera menyelesaikan dokumen perundingan Memorandum of Understanding (MoU) perlindungan dan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi.
Pasalnya, Saudi dalam pertemuan tersebut mendesak Indonesia agar segera merundingkan nota kesepahaman tersebut.
“Saya akan segera mendorong jajaran agar segera meneruskan MoU ini. bahkan kalau bisa prosesnya dipercepat untuk disahkan oleh kedua negara,” kata Muhaimin dalam rilis yang diterima KORAN SINDO, Jumat (15/11/2013).
Menanggapi permintaan Pemerintah Indonesia, Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adel M Fakeih mengatakan, meski amnesti sudah berakhir, namun Pemerintah Saudi berkomitmen, untuk tetap membantu upaya perbaikan status kerja TKI yang berkerja di Arab Saudi, sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
"Namun dengan catatan KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) dan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia), segera berkoordinasi dengan memberitahu dan menyerahkan data-data WNI (Warga Negara Indonesia)/TKI yang sudah terdaftar ke Pemerintah Saudi," ungkapnya.
Menteri yang menggencarkan reformasi ketenagakerjaan sejak dia diangkat pada 2010 lalu itu menjelaskan, kebijakan reformatif dalam bidang ketenagakerjaan di Saudi dilakukan sebagai upaya peningkatan perlindungan terhadap pekerja migran.
"Termasuk TKI yang bekerja di Arab Saudi. Amnesti ini memang untuk memberikan efek jera. Pemerintah Saudi akan memberikan sanksi yang tegas kepada semua pihak baik pekerja maupun majikan yang tidak mentaati peraturan ketenagakerjaan," ucapnya.
“Pemerintah Saudi berkomitmen akan menuju kepada penghapusan illegal worker, bahkan sampai kepada titik zero. Sehingga tidak ada satupun pekerja asing yang tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, termasuk pekerja dari Indonesia,“ pungkasnya.
Berita terkait:
Soal TKI overstayer, Indonesia & Saudi capai kesepakatan.
Pasalnya, Saudi dalam pertemuan tersebut mendesak Indonesia agar segera merundingkan nota kesepahaman tersebut.
“Saya akan segera mendorong jajaran agar segera meneruskan MoU ini. bahkan kalau bisa prosesnya dipercepat untuk disahkan oleh kedua negara,” kata Muhaimin dalam rilis yang diterima KORAN SINDO, Jumat (15/11/2013).
Menanggapi permintaan Pemerintah Indonesia, Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adel M Fakeih mengatakan, meski amnesti sudah berakhir, namun Pemerintah Saudi berkomitmen, untuk tetap membantu upaya perbaikan status kerja TKI yang berkerja di Arab Saudi, sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
"Namun dengan catatan KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) dan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia), segera berkoordinasi dengan memberitahu dan menyerahkan data-data WNI (Warga Negara Indonesia)/TKI yang sudah terdaftar ke Pemerintah Saudi," ungkapnya.
Menteri yang menggencarkan reformasi ketenagakerjaan sejak dia diangkat pada 2010 lalu itu menjelaskan, kebijakan reformatif dalam bidang ketenagakerjaan di Saudi dilakukan sebagai upaya peningkatan perlindungan terhadap pekerja migran.
"Termasuk TKI yang bekerja di Arab Saudi. Amnesti ini memang untuk memberikan efek jera. Pemerintah Saudi akan memberikan sanksi yang tegas kepada semua pihak baik pekerja maupun majikan yang tidak mentaati peraturan ketenagakerjaan," ucapnya.
“Pemerintah Saudi berkomitmen akan menuju kepada penghapusan illegal worker, bahkan sampai kepada titik zero. Sehingga tidak ada satupun pekerja asing yang tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, termasuk pekerja dari Indonesia,“ pungkasnya.
Berita terkait:
Soal TKI overstayer, Indonesia & Saudi capai kesepakatan.
(maf)