Mobil dinas Bawaslu tak langgar amanat konstitusi
A
A
A
Sindonews.com - Meski menuai kritik dari berbagai kalangan, penggunaan mobil dinas baru oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Menurut Ketua Umum Pemuda Penegak Kontitusi Indonesia (PPKI) Syamsul Rizal, soal mobil dinas baru yang digunakan Komisioner Bawaslu, hendaknya masyarakat bisa menilai secara fair. Karena pembelian mobil tersebut sudah diamanatkan dan tercantum dalam anggaran.
"Menurut saya biarkan saja apa kata orang. Anggap saja anjing menggonggong kafilah berlalu, anjing ya anjing enggak bakal jadi kafilah," kata Syamsul, saat diskusi 'Transparansi Bawaslu di Balik Mobil Baru' di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Dikatakan Syamsul, penggunaan mobil dinas baru tersebut dianggap tidak ada masalah. Sebab, soal mobil tidak melanggar amanat konstitusi.
"Asal tidak melanggar amanat konstitusi ya enggak ada masalah. Lanjut aja," ujarnya.
Bukan itu saja, menurutnya, dalam pembelian empat buah mobil untuk Komisioner Bawaslu itu tak ditemukan unsur kerugian negara.
"Kerugian negara kan enggak ada, undang-undang Nomor 15 mengatur itu, dan pembelian ini amanat dari konstitusi," ketusnya.
Seperti diketahui, Bawaslu secara resmi memperoleh fasilitas berupa kendaraan mobil dinas. Satu mobil merk Camry dan tiga mobil merk Honda CRV bakal menemani ketua Bawaslu dan anggota Komisioner Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.
Baca berita:
Fasilitas mobil dinas Bawaslu capai Rp1,6 M
Menurut Ketua Umum Pemuda Penegak Kontitusi Indonesia (PPKI) Syamsul Rizal, soal mobil dinas baru yang digunakan Komisioner Bawaslu, hendaknya masyarakat bisa menilai secara fair. Karena pembelian mobil tersebut sudah diamanatkan dan tercantum dalam anggaran.
"Menurut saya biarkan saja apa kata orang. Anggap saja anjing menggonggong kafilah berlalu, anjing ya anjing enggak bakal jadi kafilah," kata Syamsul, saat diskusi 'Transparansi Bawaslu di Balik Mobil Baru' di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Dikatakan Syamsul, penggunaan mobil dinas baru tersebut dianggap tidak ada masalah. Sebab, soal mobil tidak melanggar amanat konstitusi.
"Asal tidak melanggar amanat konstitusi ya enggak ada masalah. Lanjut aja," ujarnya.
Bukan itu saja, menurutnya, dalam pembelian empat buah mobil untuk Komisioner Bawaslu itu tak ditemukan unsur kerugian negara.
"Kerugian negara kan enggak ada, undang-undang Nomor 15 mengatur itu, dan pembelian ini amanat dari konstitusi," ketusnya.
Seperti diketahui, Bawaslu secara resmi memperoleh fasilitas berupa kendaraan mobil dinas. Satu mobil merk Camry dan tiga mobil merk Honda CRV bakal menemani ketua Bawaslu dan anggota Komisioner Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.
Baca berita:
Fasilitas mobil dinas Bawaslu capai Rp1,6 M
(kri)