Budi Mulya sebut pemberian FPJP kewenangan BI
A
A
A
Sindonews.com - Budi Mulya, tersangka dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan (FPJP) Bank Century, sebagai bank gagal berdampak sistemik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Budi Mulya menegaskan pemberian FPJP, adalah murni tanggung jawab Bank Indonesia dan sudah dijamin oleh Undang-undang.
"Pemberian FPJP sesuai dengan Undang-undang. Itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia, dalam pelaksanaan lender of the last resort diatur jelas dalam Undang-undang," kata Budi Mulya, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Sementara itu, mantan Deputi V bidang pengawasan BI ini membantah, jika penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, bukan tanggung jawab Bank Indonesia.
"Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, menurut hemat saya bukan kewenangan bank Indonesia," bantahnya.
Untuk membantu KPK, dia berjanji akan kooperatif dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saya akan kooperatif dengan penyidik," tukasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Budi Mulya menegaskan pemberian FPJP, adalah murni tanggung jawab Bank Indonesia dan sudah dijamin oleh Undang-undang.
"Pemberian FPJP sesuai dengan Undang-undang. Itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia, dalam pelaksanaan lender of the last resort diatur jelas dalam Undang-undang," kata Budi Mulya, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Sementara itu, mantan Deputi V bidang pengawasan BI ini membantah, jika penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, bukan tanggung jawab Bank Indonesia.
"Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, menurut hemat saya bukan kewenangan bank Indonesia," bantahnya.
Untuk membantu KPK, dia berjanji akan kooperatif dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saya akan kooperatif dengan penyidik," tukasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)