Usai diperiksa, KPK pastikan Budi Mulya ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan langsung menahan tersangka dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Gubenur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Budi Mulya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"BM (Budi Mulya) ditahan habis diperiksa. Surat penahanannya sudah saya tandatangani," ujar Abraham kepada SINDO di Jakarta, Jumat (15/11/13) sore.
Budi Mulya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 09.55 WIB. Budi yang hadir mengenakan batik coklat itu didampingi kuasa hukumnya Luhut Pangaribuan. Luhut mengatakan pemeriksaan kemarin merupakan pertama kalinya sebagai tersangka setelah penetapan hampir satu tahun.
"Untuk pemeriksaan hari ini Pak Budi siap menghadapi proses lahir dan batin," ujar Luhut di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/13) pagi.
Budi Mulya menyatakan, sebagai tersangka kasus Century dirinya akan kooperatif dengan penyidik dalam pemeriksaannya. Dia mengungkapkan, pemberian FPJP sebenarnya sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pemberian itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab BI.
"Di dalam pelaksanaan lender of the last resort, itu diatur jelas dalam undang-undang. Dan itu kewenangan Bank Indonesia," katanya sebelum menjalani pemeriksaan.
Sekadar catatan, fungsi lender of the last resort BI berguna untuk menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Tugasnya mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis.
Penyediaan itu hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.
Dia membenarkan, BI melihat untuk penyelamatan Bank Century hanya membutuhkan Rp1 triliun. Pernyataan ini hampir sama dengan mantan Direktur Utama Bank Century beberapa waktu lalu.
Budi Mulya berusaha mengelak saat dikonfirmasi bagaimana bisa dana talangan (bailout) Century bisa menggelembung hingga mencapai Rp6,7 triliun. Dia malah mengatakan, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bukan kewenangan BI.
"Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, menurut hemat saya bukan kewenangan Bank Indonesia, yang diatur dalam undang-undang," bebernya.
Baca berita:
KPK janji tahan tersangka kasus Century
"BM (Budi Mulya) ditahan habis diperiksa. Surat penahanannya sudah saya tandatangani," ujar Abraham kepada SINDO di Jakarta, Jumat (15/11/13) sore.
Budi Mulya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 09.55 WIB. Budi yang hadir mengenakan batik coklat itu didampingi kuasa hukumnya Luhut Pangaribuan. Luhut mengatakan pemeriksaan kemarin merupakan pertama kalinya sebagai tersangka setelah penetapan hampir satu tahun.
"Untuk pemeriksaan hari ini Pak Budi siap menghadapi proses lahir dan batin," ujar Luhut di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/13) pagi.
Budi Mulya menyatakan, sebagai tersangka kasus Century dirinya akan kooperatif dengan penyidik dalam pemeriksaannya. Dia mengungkapkan, pemberian FPJP sebenarnya sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pemberian itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab BI.
"Di dalam pelaksanaan lender of the last resort, itu diatur jelas dalam undang-undang. Dan itu kewenangan Bank Indonesia," katanya sebelum menjalani pemeriksaan.
Sekadar catatan, fungsi lender of the last resort BI berguna untuk menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Tugasnya mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis.
Penyediaan itu hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.
Dia membenarkan, BI melihat untuk penyelamatan Bank Century hanya membutuhkan Rp1 triliun. Pernyataan ini hampir sama dengan mantan Direktur Utama Bank Century beberapa waktu lalu.
Budi Mulya berusaha mengelak saat dikonfirmasi bagaimana bisa dana talangan (bailout) Century bisa menggelembung hingga mencapai Rp6,7 triliun. Dia malah mengatakan, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bukan kewenangan BI.
"Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, menurut hemat saya bukan kewenangan Bank Indonesia, yang diatur dalam undang-undang," bebernya.
Baca berita:
KPK janji tahan tersangka kasus Century
(kri)