Usai diperiksa, KPK pastikan Budi Mulya ditahan

Jum'at, 15 November 2013 - 15:21 WIB
Usai diperiksa, KPK...
Usai diperiksa, KPK pastikan Budi Mulya ditahan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan langsung menahan tersangka dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Gubenur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Budi Mulya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"BM (Budi Mulya) ditahan habis diperiksa. Surat penahanannya sudah saya tandatangani," ujar Abraham kepada SINDO di Jakarta, Jumat (15/11/13) sore.

Budi Mulya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 09.55 WIB. Budi yang hadir mengenakan batik coklat itu didampingi kuasa hukumnya Luhut Pangaribuan. Luhut mengatakan pemeriksaan kemarin merupakan pertama kalinya sebagai tersangka setelah penetapan hampir satu tahun.

"Untuk pemeriksaan hari ini Pak Budi siap menghadapi proses lahir dan batin," ujar Luhut di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/13) pagi.

Budi Mulya menyatakan, sebagai tersangka kasus Century dirinya akan kooperatif dengan penyidik dalam pemeriksaannya. Dia mengungkapkan, pemberian FPJP sebenarnya sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pemberian itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab BI.

"Di dalam pelaksanaan lender of the last resort, itu diatur jelas dalam undang-undang. Dan itu kewenangan Bank Indonesia," katanya sebelum menjalani pemeriksaan.

Sekadar catatan, fungsi lender of the last resort BI berguna untuk menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Tugasnya mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis.

Penyediaan itu hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.

Dia membenarkan, BI melihat untuk penyelamatan Bank Century hanya membutuhkan Rp1 triliun. Pernyataan ini hampir sama dengan mantan Direktur Utama Bank Century beberapa waktu lalu.

Budi Mulya berusaha mengelak saat dikonfirmasi bagaimana bisa dana talangan (bailout) Century bisa menggelembung hingga mencapai Rp6,7 triliun. Dia malah mengatakan, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bukan kewenangan BI.

"Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, menurut hemat saya bukan kewenangan Bank Indonesia, yang diatur dalam undang-undang," bebernya.

Baca berita:
KPK janji tahan tersangka kasus Century
(kri)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved