KPU sebar data pemilih bermasalah ke PPS
A
A
A
Sindonews.com - Perbaikan dan pembersihan data pemilih bermasalah (invalid) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terus disisir Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mempunyai tugas melakukan perbaikan 10,4 juta pemilih bermasalah yang didominasi pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
KPU telah menyebar data pemilih invalid kepada Panitia Pemungutan Suara (PPP) di tingkat kabupaten atau kota untuk dilakukan perbaikan dan verifikasi ulang.
"Data pemilih dengan NIK invalid tersebut telah dicetak oleh KPU Kabupaten/Kota dan dibagikan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi ulang ke lapangan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Saat penetapan DPT secara nasional 4 November lalu, KPU direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta masukan dari Partai Politik untuk melakukan perbaikan DPT dalam tempo 30 hari.
Dalam waktu 30 hari tersebut, pihaknya juga diharuskan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) daerah untuk sinkronisasi data pemilih tanpa NIK.
"Secara teknis langkah yang dilakukan untuk perbaikan data tersebut yakni KPU Kabupaten/Kota mendownload daftar pemilih dengan NIK invalid dari masing-masing portal dan memilahnya berdasarkan wilayah desa atau kelurahan," ujarnya.
Secara teknis, lanjut Ferry, data pemilih bermasalah itu langsung dibagikan kepada petugas PPS untuk dilakukan verifikasi ulang dilapangan sebelum rekapitulasi secara keseluruhan pada 4 Desember mendatang ditingkat pusat.
Bersihkan DPT bermasalah, KPU maksimalkan peran KPUD
KPU telah menyebar data pemilih invalid kepada Panitia Pemungutan Suara (PPP) di tingkat kabupaten atau kota untuk dilakukan perbaikan dan verifikasi ulang.
"Data pemilih dengan NIK invalid tersebut telah dicetak oleh KPU Kabupaten/Kota dan dibagikan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi ulang ke lapangan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Saat penetapan DPT secara nasional 4 November lalu, KPU direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta masukan dari Partai Politik untuk melakukan perbaikan DPT dalam tempo 30 hari.
Dalam waktu 30 hari tersebut, pihaknya juga diharuskan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) daerah untuk sinkronisasi data pemilih tanpa NIK.
"Secara teknis langkah yang dilakukan untuk perbaikan data tersebut yakni KPU Kabupaten/Kota mendownload daftar pemilih dengan NIK invalid dari masing-masing portal dan memilahnya berdasarkan wilayah desa atau kelurahan," ujarnya.
Secara teknis, lanjut Ferry, data pemilih bermasalah itu langsung dibagikan kepada petugas PPS untuk dilakukan verifikasi ulang dilapangan sebelum rekapitulasi secara keseluruhan pada 4 Desember mendatang ditingkat pusat.
Bersihkan DPT bermasalah, KPU maksimalkan peran KPUD
(lal)