Rakernas, Peradi konsolidasi soal RUU Advokad

Kamis, 14 November 2013 - 23:18 WIB
Rakernas, Peradi konsolidasi soal RUU Advokad
Rakernas, Peradi konsolidasi soal RUU Advokad
A A A
Sindonews.com - Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia (Peradi) akan menggelar Rapat Kerja Nasional untuk menyikapi RUU Advokat yang kini sudah ada di Panitia Khusus (Pansus) DPR RI.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan mengatakan, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Advokat, yang disusun anggota DPR untuk mengubah UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dinilai ahistoris.

RUU itu dianggap tidak menghargai sejarah, karena tidak mencantumkan perjuangan panjang dan kesepakatan delapan organisasi advokat untuk membentuk wadah tunggal advokat, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Sejarah pembentukan wadah tunggal itu tercantum dalam UU Advokat yang berlaku saat ini, tetapi tak disinggung sama sekali dalam draf RUU Advokat," kata Otto di Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Otto menjelaskan, sejauh ini UU Advokat yang sudah ada tinggal dijalankan, dan yang dibutuhkan adalah penguatan bagi profesi advokat.

“Tetapi dari draf revisi UU Advokat, terlihat upaya untuk membentuk wadah baru dan dicari formula untuk menyatukan advokat," imbuhnya.

Ditegaskan oleh Otto, Peradi tidak alergi pada perubahan, tetapi jika perubahan yang dilakukan akan merusak dan diusung oleh kepentingan-kepentingan pribadi tentu harus dipersoalkan.

"Bayangkan, dengan 35 orang advokat sudah bisa membentuk organisasi advokat," tukasnya.

Sementara, Ketua Pelaksana Rakernas Hendrik Jehaman mengatakan, Peradi satu-satunya organisasi advokat yang memiliki kewenangan yang sangat jelas, baik melakukan pendidikan khusus profesi advokat, pengangkatan advokat dan magang, membentuk kode etik advokat.

“Dengan kewenangan itulah Peradi menjadi organ negara yang bersifat mandiri," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5082 seconds (0.1#10.140)