Rakernas, Peradi konsolidasi soal RUU Advokad

Kamis, 14 November 2013 - 23:18 WIB
Rakernas, Peradi konsolidasi...
Rakernas, Peradi konsolidasi soal RUU Advokad
A A A
Sindonews.com - Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia (Peradi) akan menggelar Rapat Kerja Nasional untuk menyikapi RUU Advokat yang kini sudah ada di Panitia Khusus (Pansus) DPR RI.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan mengatakan, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Advokat, yang disusun anggota DPR untuk mengubah UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dinilai ahistoris.

RUU itu dianggap tidak menghargai sejarah, karena tidak mencantumkan perjuangan panjang dan kesepakatan delapan organisasi advokat untuk membentuk wadah tunggal advokat, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Sejarah pembentukan wadah tunggal itu tercantum dalam UU Advokat yang berlaku saat ini, tetapi tak disinggung sama sekali dalam draf RUU Advokat," kata Otto di Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Otto menjelaskan, sejauh ini UU Advokat yang sudah ada tinggal dijalankan, dan yang dibutuhkan adalah penguatan bagi profesi advokat.

“Tetapi dari draf revisi UU Advokat, terlihat upaya untuk membentuk wadah baru dan dicari formula untuk menyatukan advokat," imbuhnya.

Ditegaskan oleh Otto, Peradi tidak alergi pada perubahan, tetapi jika perubahan yang dilakukan akan merusak dan diusung oleh kepentingan-kepentingan pribadi tentu harus dipersoalkan.

"Bayangkan, dengan 35 orang advokat sudah bisa membentuk organisasi advokat," tukasnya.

Sementara, Ketua Pelaksana Rakernas Hendrik Jehaman mengatakan, Peradi satu-satunya organisasi advokat yang memiliki kewenangan yang sangat jelas, baik melakukan pendidikan khusus profesi advokat, pengangkatan advokat dan magang, membentuk kode etik advokat.

“Dengan kewenangan itulah Peradi menjadi organ negara yang bersifat mandiri," tukasnya.
(kri)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Praktik Orang Dalam...
Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved