KPK punya bukti kuat TPPU Rudi Rubiandini

Kamis, 14 November 2013 - 20:48 WIB
KPK punya bukti kuat TPPU Rudi Rubiandini
KPK punya bukti kuat TPPU Rudi Rubiandini
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki bukti-bukti kuat terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dan pelatih golf Deviardi alias Ardi.

Rudi dan Ardi sebelumnya sudah dijerat KPK dengan kasus dugaan suap terkait pengurusan tender minyak mentah dan kondensat di lingkungan SKK Migas yang melibatkan terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Rudi dan Ardi disangka sebagai penerima suap USD900.000 dan SGD200.000.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penetapan Rudi dan Ardi itu tentu berdasarkan bukti-bukti yang valid. Bahkan kata dia, dalam penyidikan kasus SKK Migas penyidik sudah menyita beberapa aset dan uang yang diduga milik Rudi dan Ardi dari hasil penggeledahan, selain uang USD400.000 saat operasi tangkap tangan.

"Tentu penetapan RR dan D itu karena penyidik sudah ada dua alat bukti yang cukup. Penyidik sudah menemukan bukti-bukti yang menguatkan sangkaan itu. Nah nanti majelis hakim akan melihat bukti-bukti tersebut untuk memutuskan yang bersangkutan terbukti lakukan tipikor dan TPPU atau tidak," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/11/13) malam.

Dalam penggeledahan Rabu 14 Agustus 2013 di rumah Rudi penyidik menemukan uang USD90.000 dan SGD127.000 dan USD200.000 di rumah Ardi. Total uang itu dikonversi menjadi rupiah sebesar Rp8,14 miliar.

Pada penggeledahan Kamis 15 Agustus 2013 sampai Jumat 16 Agustus 2013 penyidik menyita uang USD350.000 atau setara Rp3.318.700.000 dari deposit box milik Rudi di Bank Mandiri. Dari ruang Rudi di Kantor SKK Migas penyidik menemukan dan menyita isi brangkas berupa uang SGD60.000 dan kepingan emas yang kalau ditotal 180 gram.

Berikutnya, penyidik sudah menyita mobil Toyota Camry Hybrid yang diduga milik Rudi pada Senin 26 Agustus 2013. Pada Selasa 29 Oktober 2013, penyidik juga menyita rumah dan tanah di Jalan Haji Ramli, Nomor 15, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan yang diduga milik Rudi.

"Di antara bukti yang kuat itu adalah uang, mobil, rumah, dan tanah yang diduga berasal dari hasil tipikor," beber Johan.

Hari ini penyidik memeriksa lima saksi dari Money Changer PT Duta Putra Valutama untuk TPPU tersangka Rudi. Mereka yakni, Sri Hendryanti, Febri Firmansyah, Sopyan Hadi Wijaya, Ikhsan Rakhmatulloh, dan Topo Waspodo.

Sedangkan Nurlaila dari PT Duta Putra Valtama tidak hadir. Kemudian, untuk kasus suap Rudi penyidik memeriksa dua pegawai SKK Migas Rakmat Asyhari dan Asenat Susana Kurniasih.

"Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mengembangkan kasus tersangka RR. Pemeriksaan pegawai money changer itu tentu terkait dengan uang. Uang siapa saya tidak mengetahuinya," tandasnya.

Diketahui, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yakni suap dalam kegiatan SKK Migas, penyidik sudah menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka Rudi dan Ardi.

Keduanya, diduga melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) TPPU Rudi dan Ardi diterbitkan sejak tanggal 12 November 2013.

Baca berita:
Rudi bantah terima USD900 ribu dari Direktur Kernel Oil
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8668 seconds (0.1#10.140)