Aturan pengembangan profesi sudah ada sejak 2009

Rabu, 13 November 2013 - 21:02 WIB
Aturan pengembangan...
Aturan pengembangan profesi sudah ada sejak 2009
A A A
Sindonews.com - Keinginan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus sumber daya manusia di Indonesia, menjadikan guru harus mampu meningkatkan kompetensinya.

Hal ini kemudian, melahirkan kebijakan yang mewajibkan setiap guru di Indonesia melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

“Aturan mengenai kewajiban guru menjalankan PKB, sebenarnya sudah ada sejak 2009, melalui Permen (Peraturan Menteri) PANRB (Pendayaginaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 12 tahun 2009," kata staf Program PPPPTK Matematika Sumaryanto, di Yogyakjarta, Rabu (13/11/2013).

"Namun memang aturan ini baru intensif dilaksanakan para guru sejak tahun ini. Aturan pelaksanaan PKB bagi guru ini bahkan menjadi syarat kenaikan pangkat dari golongan 3B,” imbuhnya.

Sebelumnya, mantan dosen matematika FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sukirman mengatakan, hampir semua bidang kehidupan manusia menggunakan matematika. Hal inilah yang menjadi alasan guru atau dosen, wajib memberikan pembelajaran matematika yang benar kepada peserta didiknya.

"Saya setuju jika pengajaran matematika di Indonesia dikatakan cukup membosankan. Buktinya yang terjadi selama ini seperti rutinitas saja, pengajar datang ke kelas, menulis di papan tulis, menerangkan yang disampaikan kemudian ujian," tuturnya, Minggu, 10 November 2013.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0924 seconds (0.1#10.140)