Politikus Demokrat dukung peningkatan kinerja Dittipikor Polri
Rabu, 13 November 2013 - 11:34 WIB
Politikus Demokrat dukung peningkatan kinerja Dittipikor Polri
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR RI Harry Witjaksono mengatakan, batalnya pembentukam Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi, karena Polri sudah memiliki Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor).
Sehingga yang perlu dilakukan adalah meningkatkan kinerja direktorat tersebut. "Direktorat Tipikor Mabes Polri memang harus meningkatkan kinerjanya. Karena wewenang penyidikan tindak pidana itu, merupakan kewenangan Polri," kata Harry, Rabu (13/11/2013).
Diakuinya, kinerja Polri saat ini belum maksimal sehingga dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuanya, untuk mempercepat pemberantasan kasus korupsi.
Seperti diketahui, saat ini kejaksaan juga masih melakukan penyidikan untuk tipikor. Padahal KUHAP yang berlaku, hanya memberikan masa transisi selama dua tahun sejak KUHAP berlaku kepada Jaksa melakukan penyidikan.
"Namun kenyataannya, kejaksaan sampai saat ini masih melakukan penyidikan," kritiknya.
Dengan demikian, Polri harus menyiapkan diri dan selalu meningkatkan kinerjanya di bidang penyidikan terutama kasus korupsi. Menurut dia, sebenarnya Polri bisa melakukan hal itu dengan bijak karena memiliki kemampuan.
"Hanya saja tinggal bagaimana meningkatkan kemampuan resersenya. Polri punya fasilitas dan segalanya," kata politis Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Sutarman menegaskan, bahwa Densus Antikorupsi tidak perlu dibentuk. Alasannya, Polri sudah memiliki Dir Tipikor.
Klik di sini untuk berita terkait.
Sehingga yang perlu dilakukan adalah meningkatkan kinerja direktorat tersebut. "Direktorat Tipikor Mabes Polri memang harus meningkatkan kinerjanya. Karena wewenang penyidikan tindak pidana itu, merupakan kewenangan Polri," kata Harry, Rabu (13/11/2013).
Diakuinya, kinerja Polri saat ini belum maksimal sehingga dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuanya, untuk mempercepat pemberantasan kasus korupsi.
Seperti diketahui, saat ini kejaksaan juga masih melakukan penyidikan untuk tipikor. Padahal KUHAP yang berlaku, hanya memberikan masa transisi selama dua tahun sejak KUHAP berlaku kepada Jaksa melakukan penyidikan.
"Namun kenyataannya, kejaksaan sampai saat ini masih melakukan penyidikan," kritiknya.
Dengan demikian, Polri harus menyiapkan diri dan selalu meningkatkan kinerjanya di bidang penyidikan terutama kasus korupsi. Menurut dia, sebenarnya Polri bisa melakukan hal itu dengan bijak karena memiliki kemampuan.
"Hanya saja tinggal bagaimana meningkatkan kemampuan resersenya. Polri punya fasilitas dan segalanya," kata politis Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Sutarman menegaskan, bahwa Densus Antikorupsi tidak perlu dibentuk. Alasannya, Polri sudah memiliki Dir Tipikor.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)