Penetapan Wawan tersangka Alkes Tangsel dipaksakan

Selasa, 12 November 2013 - 22:34 WIB
Penetapan Wawan tersangka Alkes Tangsel dipaksakan
Penetapan Wawan tersangka Alkes Tangsel dipaksakan
A A A
Sindonews.com - Kubu Tb Chaeri Wardhana alias Wawan menyatakan, penetapan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2012, terlalu dipaksakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Wawan, Tubagus Sukatma mengaku kaget, dengan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus alkes. Apalagi saat ini Wawan sedang menghadapi kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum (Pemilukada) Lebak, Banten.

Menurutnya, hingga kini belum ditemukan fakta keterlibatan Wawan untuk bisa ditetapkan sebagai tersangka. Karena sebelumnya kasus ini masih ditahap penyelidikan oleh KPK.

"Ini terlalu dipaksakan sekali dan didorong oleh teman-teman KPK untuk dijadikan tersangka," kata Sukatma saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa (12/11/13) malam.

Dia melanjutkan, pihaknya tidak mengetahui apa bukti-bukti yang dimiliki KPK. Sampai tadi malam lanjutnya, KPK belum menyampaikan secara resmi penetapan Wawan itu. Harusnya kata dia penetapan itu tidak hanya disampaikan secara resmi kepada media massa.

Pihaknya bahkan mengetahui itu dari pemberitaan media massa dan pesan singkat dari beberapa kolega. "Harusnya kita dapat itu pemberitahuan resmi. Mungkin saja bukti-bukti itu dari penggeledahan (di kantor Wawan), hanya KPK yang tahu ya," tandasnya.

Berita terkait:
Kasus Alkes Tangsel, KPK tetapkan 3 tersangka.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7818 seconds (0.1#10.140)