Kubu Andi endus kejanggalan dalam kasus Hambalang

Selasa, 12 November 2013 - 20:18 WIB
Kubu Andi endus kejanggalan...
Kubu Andi endus kejanggalan dalam kasus Hambalang
A A A
Sindonews.com - Tim Elang Hitam yang dipimpin oleh Rizal Mallarangeng, mengendus beberapa fakta janggal terkait kasus sport center Hambalang, Bogor-Jawa Barat, yang kini menjerat Andi Mallarangeng.

Rizal tampak heran ketika melihat dalam dakwan terdakwa kasus suap Hambalang dan mantan pembuat kebijakan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, adanya perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus suap Hambalang dan sekaligus Sesmenpora, Wafid Muharam yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, dakwaan Deddy di BAP Wafid pada 4 November 2012, ada kata-kata yang diubah oleh KPK dalam BAP saksi utama, Wafid untuk menggiring kesimpulan, bahwa Andi mengutus adiknya Choel Mallarangeng meminta uang ke Wafid.

Seharusnya, kata-kata dalam BAP itu adalah "Perubahan sesungguhnya dari kesaksian dalam BAP Wafid, kalimat dari Choel adalah "... Kakak saya sudah setahun jadi menteri, masak belum ada apa-apa ke saya...".

"Perubahan kata-kata kunci ini menjadi indikasi bagi kejanggalan yang lebih besar lagi," tegas Rizal dalam konferensi pers di kantor Tim Elang Hitam, Jalan Proklamasi Raya Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013).

Keanehan lainnya, lanjut Rizal, ternyata dana USD550.000 ini berasal dari PT DGI (Nazar-Rosa) yang gagal menjadi kontraktor proyek Hambalang. Sebab, pemenangnya adalah PT Adhi Karya (KSO Adhi-Wika).

"Logisnya, kalau memang dana itu buat Andi, sebagai menteri dia bisa mempengaruhi, one way or another, agar PT DGI yang menang, bukan PT Adhi Karya. Tapi ternyata tidak," jelasnya.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, dalam begitu banyak BAP dari para saksi kunci, tidak ada satu pun yang mengindikasikan, bahwa Andi sebagai menteri pernah sekalipun memerintahkan atau mengisyaratkan agar PT DGI perlu dibantu.

"Choel yang menerima dana tersebut demikian pula, tidak sedikit pun dia pernah meminta kepada siapa pun, termasuk kepada Wafid dan Deddy, untuk membela dan membantu PT DGI," paparnya.

Kemudian, hal yang menurut Rizal menyedihkan, ialah dana USD550.000 tersebut, terkait dengan tuduhan KPK terhadap Choel, bahwa dialah penggagas yang meminta fee 18 persen dari proyek Hambalang senilai .

Dalam naskah dakwaan terhadap Deddy, juga tertera dalam BAP Wafid, Deddy, Paul Nelwan, Arief Taufiqurahman dan Teungku Bagus, dijelaskan secara faktual dan terinci bahwa segera setelah dana Hambalang cair, pengiriman fee 18 persen (Rp45Miliar) langsung dikirim ke Machfud Suroso, subkon PT Adhi Karya yang sama sekali tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Choel dan Andi Mallarangeng.

"Apakah KPK tidak menyadari keanehan ini? Choel dijadikan kambing hitam untuk sesuatu yang tidak diketahuinya?," tanya Rizal.

Berita korupsi Hambalang, KPK urung periksa SBY dan Ibas.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6965 seconds (0.1#10.140)