Kasus Migas, SK lelang sejak era Raden Priyono

Senin, 11 November 2013 - 19:55 WIB
Kasus Migas, SK lelang sejak era Raden Priyono
Kasus Migas, SK lelang sejak era Raden Priyono
A A A
Sindonews.com - Surat Keputusan (SK) penunjukan atau pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bangian Negara (Tim Penunjukan Penjual) diterbitkan saat era kepemimpinan Raden Priyono di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Penegasan itu disampaikan oleh Kasubdin Penyiapan Kondesat SKK Migas Birrul Satryo Utomo, saat bersaksi di sidang lanjutan Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Birrul Satryo Utomo menyatakan, pernah menjadi anggota Tim Penujukan Penjual sama seperti mantan Kepala Subdin Evaluasi Minyak dan Gas SKK Migas Virgo Eka Hartatnto. Dia membenarkan Fossus Energy yang diwakili oleh Wiododo itu meruapakn salah satu bidder di SKK Migas.

Dasar hukum lelang terbatas dan penujukan langsung adalah KPPS Nomor 20/2003 sejak jaman BP Migas, Rahmat. Anehnya, Birrul mengaku menjadi anggota Tim sejak jaman Raden Priyono. "SK Tim Penunjukan Penjual itu sejak tahun 2012 yang ada jabatannya bisa masuk. Yang mengeluarkan SK itu Pak Priyono," kata Birrul di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013).

Dia menyampaikan, KOPL Indonesia tidak terdaftar di SKK Migas. Yang terdaftar hanyalah KOPL Singapura dan tiga perusahaan lain yang diwakili oleh Widodo Ratanachaitong. KOPL Singapura terdaftar sebagai bidder (penawar/trader penjual) dan bisa untuk ikut minyak dan kodesat.

Dia mengaku tidak mengenal Widodo. Menurutnya, selama ini Kernel tidak pernah menang. Dia membenarkan, sebagai kepala SKK Migas, Rudi lah yang melakukan persetujuan. Sementara Tim hanya berikan rekomenadasi.

"Pak Rudi menyetujui pemenang lelang melalui deputi kami. Tetapi misalnya tim sudah sepakat, Pak Rudi enggak setuju ya bisa enggak jadi pemenang," imbuhnya.

Dia menerangkan, penunjukkan langsung dan lelang terbatas itu berbeda. Tetapi dua-duanya diikuti atau dilihat dari 35 bidder. Penunjukkan langsung bisa dilakukan bila tidak ada lagi yang memenuhi ekspektasi yang diinginkan oleh SKK Migas.

Menurutnya, penunjukkan langsung dilakukan ditunjukkan untuk badan usaha yang punya kilang di Indonesia atau apabila lelang terbatasnya gagal. "Penunjukkan langsung dilakukan dengan justifikasi ekonomis," ungkapnya.

"Kalau tender metodenya dikirimi undangan. Saya yang nyusun undangannya. Kalau yang kirim ke 35 bidder saya enggak tahu. Yang terakhir saya bikin yang periode lifting Juli, untuk Senipah," imbuhnya.

Berita terkait:
Simon bantah menyuap Rudi Rubiandini
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3615 seconds (0.1#10.140)