KPU & Kemendagri akan koordinasi soal pemilih bermasalah
Senin, 11 November 2013 - 14:07 WIB
KPU & Kemendagri akan koordinasi soal pemilih bermasalah
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) rupanya tak mau sendirian menjadi pihak yang disalahkan terkait daftar pemilih bermasalah. Termasuk pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang banyak menuai protes dari berbagai kalangan juga partai politik (parpol).
Menurut Ferry, pihak KPU akan berkoordinasi dan membeberkan sejumlah pemilih tanpa NIK, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti. "Nanti kita informasikan kepada Kemendagri," kata Ferry, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2013).
Dijelaskan Ferry, hilangnya pemilih tanpa NIK, karena saat pencatatan kependudukan terdapat sebagian warga tak memiliki Kartu Keluarga (KK) saat petugas Pendudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) mendata.
Selain itu, dilanjutkan dia, warga memang benar-benar belum memiliki NIK. Sehingga, data pemilih hanya mencantumkan nama saja sebagai pemilih. "Kalau sama sekali tidak ada NIK-nya kita koordinasi dengan pembuat NIK," ungkapnya.
Namun begitu, menurut Ferry, koordinasi dengan Kemendagri bersifat informasi agar kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi tersebut bisa membantu dalam penyisiran dan pembersihan DPT.
Sejauh ini, KPU baru menetapkan jumlah DPT sebesar 186.612.255 pemilih. Dalam ketentuan
Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 8 tahun 2012, pemilih bermasalah bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan daftar tambahan sebelum pencoblosan.
Berita terkait:
Caleg incumbent diuntungkan kisruh DPT dan e-KTP
Menurut Ferry, pihak KPU akan berkoordinasi dan membeberkan sejumlah pemilih tanpa NIK, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti. "Nanti kita informasikan kepada Kemendagri," kata Ferry, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2013).
Dijelaskan Ferry, hilangnya pemilih tanpa NIK, karena saat pencatatan kependudukan terdapat sebagian warga tak memiliki Kartu Keluarga (KK) saat petugas Pendudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) mendata.
Selain itu, dilanjutkan dia, warga memang benar-benar belum memiliki NIK. Sehingga, data pemilih hanya mencantumkan nama saja sebagai pemilih. "Kalau sama sekali tidak ada NIK-nya kita koordinasi dengan pembuat NIK," ungkapnya.
Namun begitu, menurut Ferry, koordinasi dengan Kemendagri bersifat informasi agar kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi tersebut bisa membantu dalam penyisiran dan pembersihan DPT.
Sejauh ini, KPU baru menetapkan jumlah DPT sebesar 186.612.255 pemilih. Dalam ketentuan
Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 8 tahun 2012, pemilih bermasalah bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan daftar tambahan sebelum pencoblosan.
Berita terkait:
Caleg incumbent diuntungkan kisruh DPT dan e-KTP
(maf)