KPK jadwalkan periksa Direktur Perdata AHU Kemkumham

Senin, 11 November 2013 - 13:46 WIB
KPK jadwalkan periksa...
KPK jadwalkan periksa Direktur Perdata AHU Kemkumham
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan atau verifikasi terhadap Direktur Perdata AHU Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lilik Sri Haryanto.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, Direktorat Gratifikasi akan memintai klarifikasi guna verifikasi terkait laporan gratifikasi yang diduga diterima oleh Lilik.

"Direktur Perdata AHU dijadwalkan hari ini diverifikasi soal laporan gratifikasinya. Direkturnya belum datang," kata Johan saat dikonfirmasi SINDO di Jakarta, Senin (11/11/2013).

Selain Lilik, KPK juga akan meminta keterangan untuk verifikasi terhadap kasubdit, kasi, dan lain-lain. "Jadwalnya sama stafnya juga," ujarnya.

Sebelumnya, Lilik Sri Haryanto diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp95 juta. Uang tersebut diduga terkait penempatan notaris di beberapa wilayah.

Penerimaan uang terungkap dari laporan masyarakat yang diterima Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

Dari pemeriksaan, Direktur Perdata mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima amplop coklat yang berisi uang. Tetapi tidak diketahui berapa jumlahnya.

Proses investigasi Irjen dilakukan sejak Jumat, 4 November 2013. Dari investigasi, staf Direktorat Perdata menerima amplop cokelat dari seseorang untuk diserahkan kepada Lilik. Kemudian, tim memeriksa Lilik pada Sabtu, 5 November 2013 dini hari di apartemen tempat tinggal yang bersangkutan. Tim pemeriksa juga menghitung uang dalam amplop yang diterima Lilik yakni sebanyak Rp95 juta

Seorang sumber menyatakan, gratifikasi yang bakal diterima Lilik dalam laporan sebenarnya sebesar Rp120 juta. Sampai saat ini KPK masih melakukan validasi apakah penerimaan itu ada conflit of interest dan atau tidak pidananya. "Dugaan gratifikasinya Rp120 juta," ujar sumber.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1371 seconds (0.1#10.140)