Pelimpahan Berkas Dinilai Bentuk Sinergi KPK dengan Penegak Hukum Lain
Senin, 25 Mei 2020 - 18:35 WIB
loading...
IPW menyebut pelimpahan perkara kasus dugaan pemberian uang THR di Kemendikbud ke instansi Polri merupakan suatu bentuk sinergi KPK dengan penegak hukum lain. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke instansi Polri merupakan suatu bentuk sinergi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan penegak hukum lain.
"Dari sini terlihat bahwa sinergi antara KPK dan polri dalam hal pemberantasan korupsi sudah terbangun," kata Neta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/5/2020).
(Baca juga: Prof Romli Nilai KPK Hanya Dampingi Temuan Korupsi di Kemendikbud)
Meski demikian, KPK tetap bisa memproses secara hukum siapa saja penyelenggara yang nantinya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
"Yang jelas KPK sudah menindak lanjuti informasi yang diberikan masyarakat. Dan kasus dugaan korupsi atau gratifikasinya tersebut tetap bisa diproses. Meski yang memproses adalah pihak kepolisian," ujarnya.
"Dari sini terlihat bahwa sinergi antara KPK dan polri dalam hal pemberantasan korupsi sudah terbangun," kata Neta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/5/2020).
(Baca juga: Prof Romli Nilai KPK Hanya Dampingi Temuan Korupsi di Kemendikbud)
Meski demikian, KPK tetap bisa memproses secara hukum siapa saja penyelenggara yang nantinya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
"Yang jelas KPK sudah menindak lanjuti informasi yang diberikan masyarakat. Dan kasus dugaan korupsi atau gratifikasinya tersebut tetap bisa diproses. Meski yang memproses adalah pihak kepolisian," ujarnya.
Lihat Juga :