MKH tebang pilih pecat hakim
Sabtu, 09 November 2013 - 20:00 WIB
MKH tebang pilih pecat hakim
A
A
A
Sindonews.com - Pemecatan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur Vica Natalis, oleh Majelis Kehormatan Hakimb (MKH) menuai kontroversi.
Pemecatan oleh MKH bentukan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tersebut, dinilai tebang pilih dalam memecat hakim yang melanggar etik.
Pakar Hukum Universitas Tri Sakti Yenti Garnasih menegaskan, objektifitas MKH perlu dipertanyakan. Pasalnya banyak hakim lain yang melanggar etik, bahkan ada yang terbukti melakukan tindak pidana tapi tidak dipecat.
"Inilah yang terjadi di Indonesia saat ini, masih saja terjadi diskriminasi. Tidak objektif," tegas Yenti, Sabtu (9/11/2013).
Seperti contoh, MKH menyatakan Ketua Pengadilan Negeri (PN)) Pangkalan Bun Nuril Huda terbukti menerima suap sebesar Rp20 juta, yang diberikan oleh advokat Edinata tapi tidak dipecat.
Begitu juga dengan Hakim PN Bekasi Sintong Monogari yang terbukti bermain judi, MKH hanya menjatuhi skorsing satu tahun.
Menurut Yenti, dengan adanya putusan pemecatan terhadap Vica, sangat tampak jelas adanya tebang pilih dalam memberikan putusan.
"Kita menghornati putusan MKH. Tapi ada kasus yang lebih berat kok justru tidak dipecat," ujarnya.
Baca juga hakim cantik dipecat.
Pemecatan oleh MKH bentukan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tersebut, dinilai tebang pilih dalam memecat hakim yang melanggar etik.
Pakar Hukum Universitas Tri Sakti Yenti Garnasih menegaskan, objektifitas MKH perlu dipertanyakan. Pasalnya banyak hakim lain yang melanggar etik, bahkan ada yang terbukti melakukan tindak pidana tapi tidak dipecat.
"Inilah yang terjadi di Indonesia saat ini, masih saja terjadi diskriminasi. Tidak objektif," tegas Yenti, Sabtu (9/11/2013).
Seperti contoh, MKH menyatakan Ketua Pengadilan Negeri (PN)) Pangkalan Bun Nuril Huda terbukti menerima suap sebesar Rp20 juta, yang diberikan oleh advokat Edinata tapi tidak dipecat.
Begitu juga dengan Hakim PN Bekasi Sintong Monogari yang terbukti bermain judi, MKH hanya menjatuhi skorsing satu tahun.
Menurut Yenti, dengan adanya putusan pemecatan terhadap Vica, sangat tampak jelas adanya tebang pilih dalam memberikan putusan.
"Kita menghornati putusan MKH. Tapi ada kasus yang lebih berat kok justru tidak dipecat," ujarnya.
Baca juga hakim cantik dipecat.
(stb)