Koruptor tak layak dapat dana pensiun

Sabtu, 09 November 2013 - 09:02 WIB
Koruptor tak layak dapat...
Koruptor tak layak dapat dana pensiun
A A A
Sindonews.com - Mantan anggota DPR yang terjerat kasus hukum korupsi, seperti mantan politikus Partai Demokrat M Nazaruddin dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati, dikabarkan tetap akan mendapatkan dana pensiun.

"Tidak layak orang yang merampok uang negara, dapat uang pensiun," kata pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan, saat dihubungi Sindonews, Sabtu (9/11/2013).

Menurutnya, aturan tersebut, jika di ranah hukum pidana, itu harus ada aturannya terlebih dahulu. "kalau bicara dari hukum pidana. Tidak memungkinkan, kalau mau, itu bisa diatur dalam sebuah aturan administrasi," ucapnya.

"Kalau misalnya orang dijatuhi pidana korupsi, maka kalau dia PNS (Pegawai Negeri Sipil), tentu akan diberhentikan, karena melakukan tindak pidana, bagaimana hak-haknya, itu harus ditanya kepada ahli hukum administrasi," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, eks anggota DPR yang terjerat kasus hukum korupsi, seperti eks politikus Partai Demokrat M Nazaruddin dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati, dikabarkan tetap akan mendapatkan dana pensiun.

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudhohusodo membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, mereka bisa mendapatkan dana pensiun karena telah mengundurkan diri sebagai anggota dewan sebelum diberhentikan secara tidak terhormat.

"Ya benar (Nazarudin dan Wa Ode akan terima dana pensiun), karena mengundurkan diri sebelum divonis atau sanksi pemecatan," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis 7 November 2013.

Namun pemberian dana pensiun bagi mantan anggota DPR tak berlaku bagi mereka yang diberhentikan secara tidak hormat. "Jadi kalau anggota mengundurkan diri dapat, kalau berhenti tidak hormat enggak dapat," tegasnya.

Berita terkait:
Dana pensiun bukan untuk koruptor.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1550 seconds (0.1#10.140)