Menko Kesra: Aturan dana pensiun koruptor harus diperbaiki
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, peraturan yang melegalkan pemberian uang pensiun bagi pejabat tinggi negara yang terjerat kasus korupsi jika mengundurkan diri, mesti direvisi.
"Saya kira aturannya harus diperbaiki. Kalau dianggap tidak layak, harus dibahas kembali. Karena mereka (Koruptor) memang melakukan pelanggaran," ujar Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Menurut dia, selama ini tidak ada aturan yang melarang koruptor mendapatkan uang pensiun. "Tidak ada aturannya memang, enggak ada secara eksplisit. Aturannya harus dikaji lagi," pungkasnya.
Seperti diketahui, dana pensiun bagi anggota dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis, yang diatur dalam Undang-Undang MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif.
"Saya kira aturannya harus diperbaiki. Kalau dianggap tidak layak, harus dibahas kembali. Karena mereka (Koruptor) memang melakukan pelanggaran," ujar Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Menurut dia, selama ini tidak ada aturan yang melarang koruptor mendapatkan uang pensiun. "Tidak ada aturannya memang, enggak ada secara eksplisit. Aturannya harus dikaji lagi," pungkasnya.
Seperti diketahui, dana pensiun bagi anggota dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis, yang diatur dalam Undang-Undang MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif.
(lal)