Soal uang pensiun koruptor, Marzuki salahkan mekanisme
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPR RI Marzuki Alie menilai bahwa kesalahan mekanisme merupakan dasar adanya pemberian uang pensiun bagi anggota dewan yang terjerat kasus korupsi.
Menurutnya, tekanan publik menjadikan mereka mengajukan surat permintaan berhenti sebagai anggota dewan, meski kasusnya masih berjalan dan belum inkracht.
"Sehingga atas dasar itu pemerintah membuat keputusan diberhentikan dengan hormat dan mendapat pensiun. Sebetulnya kalau pemberhentian mereka itu atas dasar keputusan pengadilan yang sudah inkracht, maka mereka diberhentikan tidak dengan hormat dan tidak mendapat pensiun," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (8/11/2013).
Politikus Partai Demokrat ini pun memberikan solusi agar anggota dewan yang terjerat kasus korupsi tak menerima uang pensiun.
"Ada solusi seharusnya yang ditempuh, yaitu BK melakukan penyidikan, kalau terbukti melanggar kode etik, maka itu sudah menjadi dasar untuk memberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, eks anggota DPR yang terjerat kasus hukum korupsi, seperti eks politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati, dikabarkan tetap akan mendapatkan dana pensiun.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudhohusodo membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, mereka bisa mendapatkan dana pensiun karena telah mengundurkan diri sebagai anggota dewan sebelum diberhentikan secara tidak terhormat.
"Ya benar (Nazarudin dan Wa Ode akan terima dana pensiun), karena mengundurkan diri sebelum divonis atau sanksi pemecatan," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis 7 November 2013.
Namun pemberian dana pensiun bagi mantan anggota DPR tak berlaku bagi mereka yang diberhentikan secara tidak hormat. "Jadi kalau anggota mengundurkan diri dapat, kalau berhenti tidak hormat enggak dapat," tegasnya.
Baca berita:
Uang pensiun untuk koruptor ganggu pemberantasan korupsi
Menurutnya, tekanan publik menjadikan mereka mengajukan surat permintaan berhenti sebagai anggota dewan, meski kasusnya masih berjalan dan belum inkracht.
"Sehingga atas dasar itu pemerintah membuat keputusan diberhentikan dengan hormat dan mendapat pensiun. Sebetulnya kalau pemberhentian mereka itu atas dasar keputusan pengadilan yang sudah inkracht, maka mereka diberhentikan tidak dengan hormat dan tidak mendapat pensiun," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (8/11/2013).
Politikus Partai Demokrat ini pun memberikan solusi agar anggota dewan yang terjerat kasus korupsi tak menerima uang pensiun.
"Ada solusi seharusnya yang ditempuh, yaitu BK melakukan penyidikan, kalau terbukti melanggar kode etik, maka itu sudah menjadi dasar untuk memberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, eks anggota DPR yang terjerat kasus hukum korupsi, seperti eks politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati, dikabarkan tetap akan mendapatkan dana pensiun.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudhohusodo membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, mereka bisa mendapatkan dana pensiun karena telah mengundurkan diri sebagai anggota dewan sebelum diberhentikan secara tidak terhormat.
"Ya benar (Nazarudin dan Wa Ode akan terima dana pensiun), karena mengundurkan diri sebelum divonis atau sanksi pemecatan," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis 7 November 2013.
Namun pemberian dana pensiun bagi mantan anggota DPR tak berlaku bagi mereka yang diberhentikan secara tidak hormat. "Jadi kalau anggota mengundurkan diri dapat, kalau berhenti tidak hormat enggak dapat," tegasnya.
Baca berita:
Uang pensiun untuk koruptor ganggu pemberantasan korupsi
(kri)