Soal uang pensiun koruptor, Marzuki salahkan mekanisme

Jum'at, 08 November 2013 - 12:57 WIB
Soal uang pensiun koruptor,...
Soal uang pensiun koruptor, Marzuki salahkan mekanisme
A A A
Sindonews.com - Ketua DPR RI Marzuki Alie menilai bahwa kesalahan mekanisme merupakan dasar adanya pemberian uang pensiun bagi anggota dewan yang terjerat kasus korupsi.

Menurutnya, tekanan publik menjadikan mereka mengajukan surat permintaan berhenti sebagai anggota dewan, meski kasusnya masih berjalan dan belum inkracht.

"Sehingga atas dasar itu pemerintah membuat keputusan diberhentikan dengan hormat dan mendapat pensiun. Sebetulnya kalau pemberhentian mereka itu atas dasar keputusan pengadilan yang sudah inkracht, maka mereka diberhentikan tidak dengan hormat dan tidak mendapat pensiun," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (8/11/2013).

Politikus Partai Demokrat ini pun memberikan solusi agar anggota dewan yang terjerat kasus korupsi tak menerima uang pensiun.

"Ada solusi seharusnya yang ditempuh, yaitu BK melakukan penyidikan, kalau terbukti melanggar kode etik, maka itu sudah menjadi dasar untuk memberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, eks anggota DPR yang terjerat kasus hukum korupsi, seperti eks politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati, dikabarkan tetap akan mendapatkan dana pensiun.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudhohusodo membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, mereka bisa mendapatkan dana pensiun karena telah mengundurkan diri sebagai anggota dewan sebelum diberhentikan secara tidak terhormat.

"Ya benar (Nazarudin dan Wa Ode akan terima dana pensiun), karena mengundurkan diri sebelum divonis atau sanksi pemecatan," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis 7 November 2013.

Namun pemberian dana pensiun bagi mantan anggota DPR tak berlaku bagi mereka yang diberhentikan secara tidak hormat. "Jadi kalau anggota mengundurkan diri dapat, kalau berhenti tidak hormat enggak dapat," tegasnya.

Baca berita:
Uang pensiun untuk koruptor ganggu pemberantasan korupsi
(kri)
Berita Terkait
Resmi Dilantik, 152...
Resmi Dilantik, 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Sumpah Janji untuk Bangsa
Sah! 580 Anggota DPR...
Sah! 580 Anggota DPR Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Anggota DPR Bakal Dapat...
Anggota DPR Bakal Dapat Tanda Penghargaan Jelang Purnatugas
Potret Pelantikan Anggota...
Potret Pelantikan Anggota Parlemen Masa Bakti 2024-2029
Potret Deretan Artis...
Potret Deretan Artis yang Dilantik Jadi DPR 2024-2029
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Judi Politik Elon Musk:...
Judi Politik Elon Musk: Tesla Bakar Uang Rp1.100 Triliun Usai Umumkan Partai Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved