KPU terbitkan peraturan baru tata cara pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya melakukan tahapan pemilu satu demi satu. Selain, dituntut memperbaiki data pemilih bermasalah, kini KPU juga dikejar soal tahapan lain, yakni Peraturan KPU.
Peraturan KPU tersebut bakal ditetapkan untuk mengatur mengenai sistem tata cara pemungutan dan penghitungan suara jelang pemilu legislatif DPR, DPD, dan DPRD pada 9 April 2014 mendatang.
Menurut Komisioner KPU, Ferry Rizky Kurniansyah, pihaknya telah melewati rapat pleno untuk mengatur sistem pemungutan dan penghitungan suara. Bahkan, kata Ferry, aturan tersebut secara faktual sudah ditetapkan.
"Makanya kita muncul Peraturan KPU 21," kata Ferry, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Hanya saja, kata dia, pihaknya belum mengumumkan secara resmi kepada publik terkait aturan tersebut. Menurutnya, KPU sedang fokus untuk menyelesaikan DPT yang masih bermasalah.
"Sudah. Sebelum tanggal empat saya malah sudah paraf," tegasnya.
Seperti diketahui, KPU sebelumnya sudah menerbitkan beberapa peraturan. Peraturan itu meliputi soal aturan kampanye dan pelaporan dana kampanye partai serta personal calon anggota legislatif.
Baca berita:
Komisi II: PKPU dana kampanye terlambat
Peraturan KPU tersebut bakal ditetapkan untuk mengatur mengenai sistem tata cara pemungutan dan penghitungan suara jelang pemilu legislatif DPR, DPD, dan DPRD pada 9 April 2014 mendatang.
Menurut Komisioner KPU, Ferry Rizky Kurniansyah, pihaknya telah melewati rapat pleno untuk mengatur sistem pemungutan dan penghitungan suara. Bahkan, kata Ferry, aturan tersebut secara faktual sudah ditetapkan.
"Makanya kita muncul Peraturan KPU 21," kata Ferry, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Hanya saja, kata dia, pihaknya belum mengumumkan secara resmi kepada publik terkait aturan tersebut. Menurutnya, KPU sedang fokus untuk menyelesaikan DPT yang masih bermasalah.
"Sudah. Sebelum tanggal empat saya malah sudah paraf," tegasnya.
Seperti diketahui, KPU sebelumnya sudah menerbitkan beberapa peraturan. Peraturan itu meliputi soal aturan kampanye dan pelaporan dana kampanye partai serta personal calon anggota legislatif.
Baca berita:
Komisi II: PKPU dana kampanye terlambat
(kri)