KPK pastikan Widodo otak penyuapan Rudi Rubiandini
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura, Widodo Ratanachaithong merupakan otak penyuapan USD900.000 dan SGD200.000 terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Moch Rum. Rum yang menangani sidang terdakwa Komisaris KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya ini menyatakan, munculnya nama Widodo saat pembacaan dakwaan Simon saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 7 November 2013.
Widodo pun dipastikan memiliki peran penting dalam kasus suap terkait kegiatan di SKK Migas. Bahkan jaksa meyakini yang bersangkutan adalah intelectual dader penyuap kepada Rudi.
"Iya (jaksa melihat Widodo sebagai otak penyuapan), iya. Kan sudah jelas tadi. Dari awal yang punya niat siapa. Simon ini perantara pemberi saja. Kan terang sekali," ungkap Rum menjawab pertanyaan wartawan apakah jaksa melihat Widodo sebagai otak penyuapan terhadap Rudi, di Pengadilan Tipikor, pada hari yang sama.
Dia menuturkan, KPK tentu akan mengungkap fakta-fakta Widodo sebagai otak penyuapan dalam kasus Simon dan Rudi. Nanti, lanjutnya, didengarkan saja keterangan saksi yang lain terlebih dulu untuk menguak tabir keterlibatan Widodo.
"Dan fakta persidangan nanti kan ada di dalam persidangan keterangannya seperti apa. Kemudian dianalisis seperti apa," tuturnya.
Widodo bahkan bisa dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa di persidangan terdakwa Simon. Meski yang bersangkutan belum pernah diperiksa dalam proses penyidikan. Dia menuturkan, selama ini seorang saksi bisa juga dihadirkan meski belum ada berita acara pemeriksaannya.
"Sepanjang yang bersangkutan mau datang, mau berikan keterangan bagus aja," ujarnya.
Disinggung bila surat panggilan dilayangkan dan Widodo tidak memenuhinya apakah jaksa akan memanggil paksa, Rum belum melihat upaya itu. Dia mengungkapkan, terlalu jauh bila kemudian muncul pertanyaan tidak ada perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura berkaitan dengan pemanggilan Widodo.
"Saya belum tahu (apakah warga negara Singapura atau bukan). Saya belum tahu statusnya dia itu warga negara mana," bebernya.
Rum menegaskan, dalam konteks kasus suap ini Simon benar-benar pelaku dan bukan korban atau dikorbankan. Karena secara jelas yang bersangkutan sudah didakwa dengan melakukan tindak pidana dengan persitiwa yang dilakukan dan ada unsur pidana yang terpenuhi. Apalagi Simon adalah pegawai dari Widodo.
"Bukan korban. Dia (Simon) pelaku, bukan korban. Kalau mau korban, korbannya siapa. Dia kan pegawai perusahaannya Widodo," tandasnya.
Baca berita:
Dakwaan Simon Gunawan ungkap aliran Rp12 miliar
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Moch Rum. Rum yang menangani sidang terdakwa Komisaris KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya ini menyatakan, munculnya nama Widodo saat pembacaan dakwaan Simon saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 7 November 2013.
Widodo pun dipastikan memiliki peran penting dalam kasus suap terkait kegiatan di SKK Migas. Bahkan jaksa meyakini yang bersangkutan adalah intelectual dader penyuap kepada Rudi.
"Iya (jaksa melihat Widodo sebagai otak penyuapan), iya. Kan sudah jelas tadi. Dari awal yang punya niat siapa. Simon ini perantara pemberi saja. Kan terang sekali," ungkap Rum menjawab pertanyaan wartawan apakah jaksa melihat Widodo sebagai otak penyuapan terhadap Rudi, di Pengadilan Tipikor, pada hari yang sama.
Dia menuturkan, KPK tentu akan mengungkap fakta-fakta Widodo sebagai otak penyuapan dalam kasus Simon dan Rudi. Nanti, lanjutnya, didengarkan saja keterangan saksi yang lain terlebih dulu untuk menguak tabir keterlibatan Widodo.
"Dan fakta persidangan nanti kan ada di dalam persidangan keterangannya seperti apa. Kemudian dianalisis seperti apa," tuturnya.
Widodo bahkan bisa dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa di persidangan terdakwa Simon. Meski yang bersangkutan belum pernah diperiksa dalam proses penyidikan. Dia menuturkan, selama ini seorang saksi bisa juga dihadirkan meski belum ada berita acara pemeriksaannya.
"Sepanjang yang bersangkutan mau datang, mau berikan keterangan bagus aja," ujarnya.
Disinggung bila surat panggilan dilayangkan dan Widodo tidak memenuhinya apakah jaksa akan memanggil paksa, Rum belum melihat upaya itu. Dia mengungkapkan, terlalu jauh bila kemudian muncul pertanyaan tidak ada perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura berkaitan dengan pemanggilan Widodo.
"Saya belum tahu (apakah warga negara Singapura atau bukan). Saya belum tahu statusnya dia itu warga negara mana," bebernya.
Rum menegaskan, dalam konteks kasus suap ini Simon benar-benar pelaku dan bukan korban atau dikorbankan. Karena secara jelas yang bersangkutan sudah didakwa dengan melakukan tindak pidana dengan persitiwa yang dilakukan dan ada unsur pidana yang terpenuhi. Apalagi Simon adalah pegawai dari Widodo.
"Bukan korban. Dia (Simon) pelaku, bukan korban. Kalau mau korban, korbannya siapa. Dia kan pegawai perusahaannya Widodo," tandasnya.
Baca berita:
Dakwaan Simon Gunawan ungkap aliran Rp12 miliar
(kri)