Tiga poltek negeri segera mandiri
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mempercepat persetujuan penetapan kemandirian unit organisasi kepada tiga politeknik negeri, yakni Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS), Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), dan Politeknik Negeri Padang (PNP).
Dikutip dari laman menpan.go.id, Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengingatkan, nantinya saat Keppres penetapan itu terbit, ketiga poltek negeri itu sudah harus memiliki minimal dua orang pejabat eselon II.
Sedangkan jabatan yang belum ditetapkan harus mempunyai dasar hukum terlebih dulu. “Baju yang sempit dan kusam akan diganti dengan baju baru dan bercahaya. Jadi harus ada misi baru, meningkatkan kinerja, dan lain-lain,” ujarnya pada rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Penetapan itu dilakukan menyusul persetujuan terhadap pendirian 25 politeknik negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Saat ini, sudah ada 21 politeknik negeri yang ditetapkan memiliki organisasi dan tata kerja (OTK) yang mandiri.
Untuk menjadi suatu organisasi yang mandiri, harus menyusun standar operasional prosedur sendiri. “Sejauh mana konsep, pedoman, dan kriteria yang akan digunakan. Karena hal tersebut berpengaruh pada SDM, anggaran, dan bisnis prosesnya,” terangnya.
Politeknik secara operasional masih di bawah naungan perguruan tinggi negeri. Organisasinya juga belum ditetapkan karena masih di bawah strukturisasi perguruan tinggi negeri. Namun, pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, aset, dan penetapan formasinya sudah dilaksanakan sendiri.
Sebenarnya ada empat politeknik yang belum terpiah dengan perguruan tinggi negeri, yaitu PPNS, PENS, Politeknik Negeri Padang, dan Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh belum ditetapkan, karena belum adanya pemisahan aset dengan PTN induk (ITS dan UNAND).
Selain membahas pengajuan organisasi mandiri politeknik negeri, rapat koordinasi tentang organisasi tata kerja yang dipimpin oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini, juga membahas tentang perubahan nama Sekolah Tinggi Seni Budaya Indonesia (STSI) menjadi Institut Seni Budaya Indonesia Bandung (ISIB). Namun hal ini masih akan dibahas lagi kelanjutannya.
Peralihan menjadi ISI ini karena pada dasarnya, sebuah institut merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu. Jika memenuhi syarat, institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. “Sedangkan sekolah tinggi hanya dapat menyelenggarakan satu rumpun ilmu pengetahuan,” tambah Rini.
Untuk menjadi suatu organisasi yang mandiri, harus menyusun standar operasional prosedur sendiri. “Sejauh mana konsep, pedoman, dan kriteria yang akan digunakan. Karena hal tersebut berpengaruh pada SDM, anggaran, dan bisnis prosesnya,” ujarnya pada peserta rakor tentang organisasi tata kerja, di Kementerian PANRB, Kamis (7/11/2013).
Pengajuan penetapan organisasi mandiri untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan sosial budaya dan menimbang perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di Indonesia, sebagai tuntutan pasar dan stakeholder. Status dari keempat organisasi tersebut sering dipertanyakan oleh kalangan luar karena mempunyai dua nama, yaitu nama perguruan tingginya dan nama organisasinya. Urusan sertifikat kelulusan mahasiswa juga masih dikeluarkan oleh dua pihak, dikelola oleh perguruan tinggi negeri tapi dikeluarkan oleh organisasi yang terkait.
Dikatakan, dua tahun terakhir perguruan tinggi sudah mulai mengelola administrasi sendiri dan kenaikan pangkat pegawainya. Soal penerimaan mahasiswa juga sudah dilakukan secara mandiri, juga masalah pemisahan aset yang terkait dengan sertifikat, jadi secara aset sudah mampu untuk berdiri sebagai organisasi yang mandiri.
Dosen politeknik diharap bisa jadi guru besar dan profesor
Dikutip dari laman menpan.go.id, Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengingatkan, nantinya saat Keppres penetapan itu terbit, ketiga poltek negeri itu sudah harus memiliki minimal dua orang pejabat eselon II.
Sedangkan jabatan yang belum ditetapkan harus mempunyai dasar hukum terlebih dulu. “Baju yang sempit dan kusam akan diganti dengan baju baru dan bercahaya. Jadi harus ada misi baru, meningkatkan kinerja, dan lain-lain,” ujarnya pada rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Penetapan itu dilakukan menyusul persetujuan terhadap pendirian 25 politeknik negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Saat ini, sudah ada 21 politeknik negeri yang ditetapkan memiliki organisasi dan tata kerja (OTK) yang mandiri.
Untuk menjadi suatu organisasi yang mandiri, harus menyusun standar operasional prosedur sendiri. “Sejauh mana konsep, pedoman, dan kriteria yang akan digunakan. Karena hal tersebut berpengaruh pada SDM, anggaran, dan bisnis prosesnya,” terangnya.
Politeknik secara operasional masih di bawah naungan perguruan tinggi negeri. Organisasinya juga belum ditetapkan karena masih di bawah strukturisasi perguruan tinggi negeri. Namun, pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, aset, dan penetapan formasinya sudah dilaksanakan sendiri.
Sebenarnya ada empat politeknik yang belum terpiah dengan perguruan tinggi negeri, yaitu PPNS, PENS, Politeknik Negeri Padang, dan Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh belum ditetapkan, karena belum adanya pemisahan aset dengan PTN induk (ITS dan UNAND).
Selain membahas pengajuan organisasi mandiri politeknik negeri, rapat koordinasi tentang organisasi tata kerja yang dipimpin oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini, juga membahas tentang perubahan nama Sekolah Tinggi Seni Budaya Indonesia (STSI) menjadi Institut Seni Budaya Indonesia Bandung (ISIB). Namun hal ini masih akan dibahas lagi kelanjutannya.
Peralihan menjadi ISI ini karena pada dasarnya, sebuah institut merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu. Jika memenuhi syarat, institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. “Sedangkan sekolah tinggi hanya dapat menyelenggarakan satu rumpun ilmu pengetahuan,” tambah Rini.
Untuk menjadi suatu organisasi yang mandiri, harus menyusun standar operasional prosedur sendiri. “Sejauh mana konsep, pedoman, dan kriteria yang akan digunakan. Karena hal tersebut berpengaruh pada SDM, anggaran, dan bisnis prosesnya,” ujarnya pada peserta rakor tentang organisasi tata kerja, di Kementerian PANRB, Kamis (7/11/2013).
Pengajuan penetapan organisasi mandiri untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan sosial budaya dan menimbang perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di Indonesia, sebagai tuntutan pasar dan stakeholder. Status dari keempat organisasi tersebut sering dipertanyakan oleh kalangan luar karena mempunyai dua nama, yaitu nama perguruan tingginya dan nama organisasinya. Urusan sertifikat kelulusan mahasiswa juga masih dikeluarkan oleh dua pihak, dikelola oleh perguruan tinggi negeri tapi dikeluarkan oleh organisasi yang terkait.
Dikatakan, dua tahun terakhir perguruan tinggi sudah mulai mengelola administrasi sendiri dan kenaikan pangkat pegawainya. Soal penerimaan mahasiswa juga sudah dilakukan secara mandiri, juga masalah pemisahan aset yang terkait dengan sertifikat, jadi secara aset sudah mampu untuk berdiri sebagai organisasi yang mandiri.
Dosen politeknik diharap bisa jadi guru besar dan profesor
(lal)