Ini jurus Andi Mallarangeng muluskan proyek Hambalang
Kamis, 07 November 2013 - 16:35 WIB
Ini jurus Andi Mallarangeng muluskan proyek Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Dalam dakwaan mantan Kabiro Rumah Tangga dan Keuangan Deddy Kusdinar terungkap peran mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, dalam 'memuluskan' anggaran Rp2,5 triliun proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wiradara mengatakan, Sesmenpora waktu itu Wafid Muharam menyampaikan ke Andi, bahwa anggaran proyek Hambalang senilai Rp2,5 triliun akan mengalami hambatan di DPR. Namun, Andi menanggapi dengan santai.
"Saat itu Wafid menyampaikan perkiraan anggaran sekitar Rp2,5 triliun dan akan ada hambatan diproses anggaran. Andi menanggapi dengan mengatakan, 'Sudahlah, di Komisi X itu kan teman-teman saya'," kata JPU Kadek Wiradara, dipersidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Dari dakwaan yang dibacakan, hal itu bermula, ketika Direktur Teknik dan Operasi PT Biro Insinyur Eksakta Sonny Anjangsono menyampaikan ke Wafid dan Deddy, kalau tidak ada yang sanggup menghitung RAB dengan nilai Rp2,5 triliun. "Karena tidak wajar melihat luasan area dan fasilitas, sebagaimana dalam master plan tahun 2006," imbuhnya.
Lalu, Deddy melakukan pertemuan di kantor Lisa Lukitawati yaitu CV Rifa Medika, yang dihadiri oleh Sonny, Lisa dan Paul Nelwan. Deddy memperingatkan Sonny, agar jangan menakut-nakuti Wafid mengenai kondisi tanah di Hambalang.
"Karena 'Proyek ini bau'. Sonny mengembalikan master plan tahun 2006. Selanjutnya Deddy meminta Muhammad Arifin dan Asep dari PT MSG, membuat break down anggaran P3SON (proyek hambalang)," tukasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wiradara mengatakan, Sesmenpora waktu itu Wafid Muharam menyampaikan ke Andi, bahwa anggaran proyek Hambalang senilai Rp2,5 triliun akan mengalami hambatan di DPR. Namun, Andi menanggapi dengan santai.
"Saat itu Wafid menyampaikan perkiraan anggaran sekitar Rp2,5 triliun dan akan ada hambatan diproses anggaran. Andi menanggapi dengan mengatakan, 'Sudahlah, di Komisi X itu kan teman-teman saya'," kata JPU Kadek Wiradara, dipersidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Dari dakwaan yang dibacakan, hal itu bermula, ketika Direktur Teknik dan Operasi PT Biro Insinyur Eksakta Sonny Anjangsono menyampaikan ke Wafid dan Deddy, kalau tidak ada yang sanggup menghitung RAB dengan nilai Rp2,5 triliun. "Karena tidak wajar melihat luasan area dan fasilitas, sebagaimana dalam master plan tahun 2006," imbuhnya.
Lalu, Deddy melakukan pertemuan di kantor Lisa Lukitawati yaitu CV Rifa Medika, yang dihadiri oleh Sonny, Lisa dan Paul Nelwan. Deddy memperingatkan Sonny, agar jangan menakut-nakuti Wafid mengenai kondisi tanah di Hambalang.
"Karena 'Proyek ini bau'. Sonny mengembalikan master plan tahun 2006. Selanjutnya Deddy meminta Muhammad Arifin dan Asep dari PT MSG, membuat break down anggaran P3SON (proyek hambalang)," tukasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)