Hartati klaim tidak menyuap Bupati Buol
A
A
A
Sindonews.com - Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Siti Hartati Murdaya mengatakan, perusahaannya tidak berkepentingan untuk mengurus izin baru perkebunan kelapa sawit di Buol.
Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika dituding melakukan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu. “Perusahaan saya dalam posisi tidak berkepentingan mengurus izin baru, sehingga enggak masuk akal kalau disebut saya berkepentingan menyuap,” kata Hartati, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Hartati dihadirkan ke Tipikor sebagai saksi untuk terdakwa Totok Lestiyo, mantan anak buahnya. Dalam kesaksiannya, Hartati menegaskan tidak pernah menyuruh Totok untuk memberikan uang. Pasalnya, hal itu murni inisiatif Totok.
Menurut Hartati, perusahannya sudah mendapatkan izin lokasi sebelum tahun 1998. Saat ini diberikan hak atas lahan seluas 75 ribu hektare. Dia keukeuh mengatakan, tidak benar menyuap Bupati untuk memperoleh ijin baru.
Dia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Kepala BPN/Menteri Agraria yang membatasi luasan HGU sampai 20 ribu hektare berlaku tahun 1999. Apalagi, keputusan itu secara hirarki masih di bawah Undang-undang tentang Penanaman Modal, yang menjadi dasar diberikannya izin kepada PT HIP seluas 75 ribu hektare.
"Apalagi PT HIP telah melaksanakan pembangunan kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit, pembukaan jalan ribuan kilometer, pembangunan sarana pelabuhan untuk pengapalan CPO dan berbagai sarana penunjang lainnya," imbuhnya.
Dia menegaskan, sudah mendapat izin lengkap sehingga tidak perlu mengurus izin baru untuk memaksakan kehendak memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) lebih dari 20 ribu hektare. "Saya tegaskan lagi, karena perizinan saya sudah lengkap. Jadi tidak perlu lagi HIP menyuap Bupati," tegasnya.
Mengenai sumbangan Rp3 miliar kepada Amran, Hartati mengaku tidak tahu, karena inisiatif Totok Lestiyo. Dia berterima kasih kepada KPK yang telah membuka kasus itu. "Saya berterima kasih kepada KPK yang telah menangkap oknum karyawan PT HIP," tukasnya.
Baca juga Hartati keukeuh tak tahu soal suap.
Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika dituding melakukan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu. “Perusahaan saya dalam posisi tidak berkepentingan mengurus izin baru, sehingga enggak masuk akal kalau disebut saya berkepentingan menyuap,” kata Hartati, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Hartati dihadirkan ke Tipikor sebagai saksi untuk terdakwa Totok Lestiyo, mantan anak buahnya. Dalam kesaksiannya, Hartati menegaskan tidak pernah menyuruh Totok untuk memberikan uang. Pasalnya, hal itu murni inisiatif Totok.
Menurut Hartati, perusahannya sudah mendapatkan izin lokasi sebelum tahun 1998. Saat ini diberikan hak atas lahan seluas 75 ribu hektare. Dia keukeuh mengatakan, tidak benar menyuap Bupati untuk memperoleh ijin baru.
Dia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Kepala BPN/Menteri Agraria yang membatasi luasan HGU sampai 20 ribu hektare berlaku tahun 1999. Apalagi, keputusan itu secara hirarki masih di bawah Undang-undang tentang Penanaman Modal, yang menjadi dasar diberikannya izin kepada PT HIP seluas 75 ribu hektare.
"Apalagi PT HIP telah melaksanakan pembangunan kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit, pembukaan jalan ribuan kilometer, pembangunan sarana pelabuhan untuk pengapalan CPO dan berbagai sarana penunjang lainnya," imbuhnya.
Dia menegaskan, sudah mendapat izin lengkap sehingga tidak perlu mengurus izin baru untuk memaksakan kehendak memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) lebih dari 20 ribu hektare. "Saya tegaskan lagi, karena perizinan saya sudah lengkap. Jadi tidak perlu lagi HIP menyuap Bupati," tegasnya.
Mengenai sumbangan Rp3 miliar kepada Amran, Hartati mengaku tidak tahu, karena inisiatif Totok Lestiyo. Dia berterima kasih kepada KPK yang telah membuka kasus itu. "Saya berterima kasih kepada KPK yang telah menangkap oknum karyawan PT HIP," tukasnya.
Baca juga Hartati keukeuh tak tahu soal suap.
(stb)