Bos Kernel Oil didakwa menyuap Rudi Rubiandini
A
A
A
Sindonews.com - Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Tanjaya menjalani sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan surat dakwaan, oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Simon didakwa telah menyuap mantan Kepala SKK Migas Rubi Rubiandini, yang kini Rudi sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pasalnya suap tersebut melalui Deviardi.
Suap diduga untuk memuluskan tender kondensat di Senipah periode Juli-Agustus 2013, pasalnya uang suap tersebut mencapai 900 ribu dolar Amerika.
Menurutnya, suap tersebut supaya Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah periode Juli 2013.
Simon dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tim penasihat hukum yang diketuai Yanuar P. Wasesa memutuskan tidak mengajukan eksepsi, maka sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
"Karena itu kami tidak mengajukan eksepsi (surat keberatan)," tukas Penasihat Hukum Simon.
Baca juga Dirut Pertamina dipanggil KPK.
Simon didakwa telah menyuap mantan Kepala SKK Migas Rubi Rubiandini, yang kini Rudi sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pasalnya suap tersebut melalui Deviardi.
Suap diduga untuk memuluskan tender kondensat di Senipah periode Juli-Agustus 2013, pasalnya uang suap tersebut mencapai 900 ribu dolar Amerika.
Menurutnya, suap tersebut supaya Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah periode Juli 2013.
Simon dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tim penasihat hukum yang diketuai Yanuar P. Wasesa memutuskan tidak mengajukan eksepsi, maka sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
"Karena itu kami tidak mengajukan eksepsi (surat keberatan)," tukas Penasihat Hukum Simon.
Baca juga Dirut Pertamina dipanggil KPK.
(stb)