KPK tetapkan Mahfud Suroso tersangka Hambalang

Rabu, 06 November 2013 - 19:33 WIB
KPK tetapkan Mahfud...
KPK tetapkan Mahfud Suroso tersangka Hambalang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso (MS) sebagai tersangka baru, dalam kasus proyek sport center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"KPK menetapkan MS (Direktur PT Dutasari Citralaras) sebagai tersangka, sejak tanggal 4 November, KPK telah mengeluarkan surat penyidikan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2013).

Johan menjelaskan, KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga MS ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengaku, masih mengembangkan kasus tersebut. "Penyidik menemukan dua alat bukti," imbuhnya.

Mahfud diketahui sebagai Komisaris PT Dutasari Citralaras. Perusahaan tersebut merupakan subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam penyediaan jasa instalasi kelistrikan. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

Para tersangkat itu yakni, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar dan mantan Kepala Divisi Kontruksi I Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor.

Sedangkan dalam dugaan penerimaan gratifikasi Hambalang, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Baca berita:
Andi Mallarangeng tak mau nulis buku soal kasus Hambalang
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8326 seconds (0.1#10.140)