MK dipersilakan bentuk Dewan Etik Hakim MK

Rabu, 06 November 2013 - 17:40 WIB
MK dipersilakan bentuk...
MK dipersilakan bentuk Dewan Etik Hakim MK
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi III DPR RI Pieter C Zulkifli Simabuae mempersilakan Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi.

Akan tetapi, menurut politikus Partai Demokrat ini, MK tak boleh bertentangan dengan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).

"Silakan membentuk dewan etik, tapi tidak boleh bertentangan dengan isi Perppu MK," kata Pieter C Zulkifli Simabuae usai menghadiri acara pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013).

Maka dari itu, ujar dia, MK harus tunduk pada perppu penyelamatan MK yang telah diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada Kamis 17 Oktober 2013 malam.

"Sudah saya katakan bahwa perbuatan hukum yang oleh MK saat ini harus tunduk terhadap perppu, sampai kemudian perppu tersebut dibahas di DPR. DPR mempunyai waktu selama 30 hari untuk menyikapi, kemudian perlu tidaknya mengadopsi substansi perppu yang kemudian diadaptasi menjadi undang-undang atau sebaliknya itu argumentasi konstitusi," tuturnya.

Kendati demikian, dia enggan mengatakan bahwa langkah MK yang membentuk dewan etik hakim konstitusi bertentangan dengan Perppu MK. "Saya tidak mengatakan itu," imbuhnya.

Namun, dia menegaskan, berdasarkan teori dasar hukum, jika dipahami, perppu merupakan kewenangan presiden, diatur dalam pasal 22 UUD 1945. "Kalau kita mau baca penjelasan, dalam penjelasan UUD, sangat jelas kedudukan perppu di mana, logika hukumnya segala bentuk perbuatan hukum yang dilakukan oleh MK, harus tunduk terhadap perppu, sampai DPR melaksanakan tugasnya," pungkasnya.

Berita terkait:
Bentuk Dewan Etik Hakim MK baiknya tunggu perppu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1213 seconds (0.1#10.140)