MK dipersilakan bentuk Dewan Etik Hakim MK

Rabu, 06 November 2013 - 17:40 WIB
MK dipersilakan bentuk...
MK dipersilakan bentuk Dewan Etik Hakim MK
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi III DPR RI Pieter C Zulkifli Simabuae mempersilakan Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi.

Akan tetapi, menurut politikus Partai Demokrat ini, MK tak boleh bertentangan dengan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).

"Silakan membentuk dewan etik, tapi tidak boleh bertentangan dengan isi Perppu MK," kata Pieter C Zulkifli Simabuae usai menghadiri acara pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013).

Maka dari itu, ujar dia, MK harus tunduk pada perppu penyelamatan MK yang telah diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada Kamis 17 Oktober 2013 malam.

"Sudah saya katakan bahwa perbuatan hukum yang oleh MK saat ini harus tunduk terhadap perppu, sampai kemudian perppu tersebut dibahas di DPR. DPR mempunyai waktu selama 30 hari untuk menyikapi, kemudian perlu tidaknya mengadopsi substansi perppu yang kemudian diadaptasi menjadi undang-undang atau sebaliknya itu argumentasi konstitusi," tuturnya.

Kendati demikian, dia enggan mengatakan bahwa langkah MK yang membentuk dewan etik hakim konstitusi bertentangan dengan Perppu MK. "Saya tidak mengatakan itu," imbuhnya.

Namun, dia menegaskan, berdasarkan teori dasar hukum, jika dipahami, perppu merupakan kewenangan presiden, diatur dalam pasal 22 UUD 1945. "Kalau kita mau baca penjelasan, dalam penjelasan UUD, sangat jelas kedudukan perppu di mana, logika hukumnya segala bentuk perbuatan hukum yang dilakukan oleh MK, harus tunduk terhadap perppu, sampai DPR melaksanakan tugasnya," pungkasnya.

Berita terkait:
Bentuk Dewan Etik Hakim MK baiknya tunggu perppu.
(maf)
Berita Terkait
MK Dinilai Lakukan Pembangkangan...
MK Dinilai Lakukan Pembangkangan Konstitusi, Perppu Dianggap Perlu
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Hakim MK Anggap Perkara...
Hakim MK Anggap Perkara Gugatan Perppu Corona Urgen
Pasal 2 Perppu Penanganan...
Pasal 2 Perppu Penanganan Covid-19 Digugat, Ini Jawaban Stafsus Menkeu
Menguji Pasal Kekebalan...
Menguji Pasal Kekebalan Hukum Pejabat
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved