P2PL: Protokol FCTC bagian terpisah dari instrumen hukum
A
A
A
Sindonews.com - Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tjandra Yoga Aditama mengatakan, saat ini protokol FCTC merupakan bagian terpisah dari instrumen hukum.
Menurut dia, penanda tanganan protokol ini merupakan salah satu kesalah pahaman dalam mengaksesi FCTC.
“Indonesia boleh saja tidak menandatangi protokol tersebut, walaupun kita mengaksesi FCTC. Ini masih menjadi salah paham, bahwa sepakat pada FCTC maka harus sepakat pada protokol FCTC,” kata dia, Rabu (6/11/2013).
Tjandra mengatakan, saat ini FCTC masih memiliki satu protokol yaitu protokol untuk mengahapus perdagangan ilegal tembakau.
"Untuk itu, semakin cepat mengaksesi FCTC akan semakin bagus. Agar Indonesia memiliki aturan pengendalian tembakau dan sehat," imbuhnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Menurut dia, penanda tanganan protokol ini merupakan salah satu kesalah pahaman dalam mengaksesi FCTC.
“Indonesia boleh saja tidak menandatangi protokol tersebut, walaupun kita mengaksesi FCTC. Ini masih menjadi salah paham, bahwa sepakat pada FCTC maka harus sepakat pada protokol FCTC,” kata dia, Rabu (6/11/2013).
Tjandra mengatakan, saat ini FCTC masih memiliki satu protokol yaitu protokol untuk mengahapus perdagangan ilegal tembakau.
"Untuk itu, semakin cepat mengaksesi FCTC akan semakin bagus. Agar Indonesia memiliki aturan pengendalian tembakau dan sehat," imbuhnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)