Parpol & Bawaslu diminta serius cermati putusan KPU

Rabu, 06 November 2013 - 10:17 WIB
Parpol & Bawaslu diminta serius cermati putusan KPU
Parpol & Bawaslu diminta serius cermati putusan KPU
A A A
Sindonews.com - Partai Demokrat meminta kepada partai politik dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencermati secara serius keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah bekerja maksimal untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Nurpati, langkah dan keputusan KPU yang menetapkan DPT sebanyak 186.612.255 pemilih sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan atas rekomendasi Bawaslu terkait penundaan sebelumnya.

"Hal tersebut dibenarkan oleh Undang-Undang Pemilu. KPU masih dapat merevisi, perbaiki atau coret DPT yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih apabila ada rekomendasi dari Bawaslu," kata Andi saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Dikatakan Andi, jika dari 10,4 juta pemilih yang dipersoalkan parpol dan Bawaslu ternyata ditemukan pemilih bermasalah seperti tidak tertulis tanggal lahir atau umur, status nikah tidak ada. Maka, dirinya meminta parpol dan Bawaslu untuk mengkroscek hal tersebut dan menyerahkan kepada KPU untuk mencoretnya.

"Maka setelah dicek kembali dan masih seperti itu maka harus dicoret sebagai pemilih," ujar mantan Komisioner KPU ini.

Seperti diketahui, dari total DPT 186.612.255, KPU dinilai masih belum membersihkan sebanyak 10,4 juta pemilih bermasalah. Sehingga, baik Bawaslu dan parpol tetap memasukkan jumlah 10,4 juta sebagai catatan KPU untuk dilakukan perbaikan. Sebab, pemilih bermasalah itu masuk DPT.

Baca berita:
PDIP akui DPT masih banyak kelemahan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9303 seconds (0.1#10.140)