Kasus korupsi MPLIK Kemenkominfo jalan di tempat
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini masih tidak serius menangani perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012 di Kementerian Telekomunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Dalam kasus tersebut, Kejagung hanya menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala pejabat di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso dan tersangka lainnya yakni Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad.
Hari ini pun pihak Kejagung hanya memeriksa lima orang saksi tanpa memeriksa dua orang tersangka, maupun memeriksa Menkominfo Tifatul Sembiring yang diduga kuat mengetahui alur proyek tersebut.
"Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan MPLIK, lima orang saksi diperiksa hari ini di Kejati Banten yakni Munawar, Abdullah, Isep Rusnawan, Yayat Drajat dan Sehabudin," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2013).
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala BP3TI Santoso, serta Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka dalam proyek pengadaan MPLIK tahun 2010-2015, dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun.
Proyek MPLIK yang diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa vendor atau pelaksana proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta dan Radnet.
Selain itu, Kejagung juga menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar dan di Provinsi Banten, serta Jawa Barat senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
Baca berita:
Kasus MPLIK & Indosat di Kejagung mangkrak
Dalam kasus tersebut, Kejagung hanya menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala pejabat di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso dan tersangka lainnya yakni Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad.
Hari ini pun pihak Kejagung hanya memeriksa lima orang saksi tanpa memeriksa dua orang tersangka, maupun memeriksa Menkominfo Tifatul Sembiring yang diduga kuat mengetahui alur proyek tersebut.
"Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan MPLIK, lima orang saksi diperiksa hari ini di Kejati Banten yakni Munawar, Abdullah, Isep Rusnawan, Yayat Drajat dan Sehabudin," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2013).
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala BP3TI Santoso, serta Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka dalam proyek pengadaan MPLIK tahun 2010-2015, dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun.
Proyek MPLIK yang diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa vendor atau pelaksana proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta dan Radnet.
Selain itu, Kejagung juga menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar dan di Provinsi Banten, serta Jawa Barat senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
Baca berita:
Kasus MPLIK & Indosat di Kejagung mangkrak
(kri)