Perlu aturan khusus atur dana bansos
A
A
A
Sindonews.com - Dana bantuan sosial (bansos) dinilai perlu aturan khusus untuk menekan potensi penyimpangan, terlebih menjelang pemilihan umum (pemilu). Karena itu diperlukan pengawasan langsung dari masyarakat.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono. "Biasanya, dana bansos dikaitkan dengan pilkada (pemilihan kepala daerah). Maka kita sepakat untuk diatur lebih rinci dan ketat," kata Agung saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra, Selasa (5/11/2013).
Menurut Agung, menerapkan sistem satu pintu dalam penyaluran dana bansos, memang sangat sulit, karena dana bansos disalurkan untuk berbagai sektor. Maka diperlukan persyaratan khusus untuk daerah, dalam mengelola dana bansos tersebut.
"Maka yang perlu diatur ialah dana bansos tersebut disalurkan seperti apa dan berapa jumlah-jumlahnya. Serta sistem pengawasan yang juga perlu diatur oleh siapa dan bagaimana mekanismenya," ucapnya..
Lebih lanjut politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengatakan, diperlukan pengaturan melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan undang-undang. "Hal ini dikarenakan pengawasan yang sangat lemah ini maka mengakibatkan penyalahgunaan dana bansos," pungkasnya.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono. "Biasanya, dana bansos dikaitkan dengan pilkada (pemilihan kepala daerah). Maka kita sepakat untuk diatur lebih rinci dan ketat," kata Agung saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra, Selasa (5/11/2013).
Menurut Agung, menerapkan sistem satu pintu dalam penyaluran dana bansos, memang sangat sulit, karena dana bansos disalurkan untuk berbagai sektor. Maka diperlukan persyaratan khusus untuk daerah, dalam mengelola dana bansos tersebut.
"Maka yang perlu diatur ialah dana bansos tersebut disalurkan seperti apa dan berapa jumlah-jumlahnya. Serta sistem pengawasan yang juga perlu diatur oleh siapa dan bagaimana mekanismenya," ucapnya..
Lebih lanjut politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengatakan, diperlukan pengaturan melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan undang-undang. "Hal ini dikarenakan pengawasan yang sangat lemah ini maka mengakibatkan penyalahgunaan dana bansos," pungkasnya.
(maf)