JPPR: DPT jadinya Daftar Pemilih Tentatif
A
A
A
Sindonews.com - Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) misalnya mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.
Koordinator Nasional JPPR M Afifuddin menuturkan, jika dari sisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang akan memaksakan penetapan DPT tersebut.
"Yang tidak konsisten dengan alasan penundaan sebelumnya ya Bawaslu," katanya melalui pesan singkat kepada Sindonews, Selasa (5/11/2013).
Dia menjelaskan, pada 23 Oktober yang lalu Bawaslu mendasarkan rekomendasinya karena ada 11 juta data pemilih bermasalah. "Nah sekarang kan masih 10,4 juta nama tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan itu banyak sekali. Tapi kok Bawaslu merekomendasi ditetapkan meski dengan catatan?" katanya.
Semestinya, lanjut dia, KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih awal berkonsolidasi soal ini. Persoalnnya bukan jutru mengemuka jelang pleno nasional.
"10,4 juta itu banyak dan rawan. Kalau kayak begini, DPT yang ditetapkan secara prinsip juga belum tetap karena masih ditelusurinya 10,4 juta tersebut. DPT jadinya Daftar Pemilih Tentatif," pungkasnya.
Seperti diketahui, kemarin Komisi Pemilihan Umum menetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 186.612.255 untuk di dalam negeri pada Pemilu 2014.
Keputusan KPU dikuatkan Bawaslu yang menyatakan 10,4 juta nama tanpa NIK tidak langsung dicoret. Alasannya, jika langsung dicoret maka akan berpotensi menghilangkan hak konstitusional warga untuk memilih.
Meski sudah ditetapkan, DPT memiliki catatan tersendiri, yakni 10,4 juta data harus disisir dalam satu bulan ke depan. Jika ada data yang tidak valid, maka harus langsung dihapus.
Baca berita:
Ini jumlah pemilih untuk DPT Pemilu 2014
Koordinator Nasional JPPR M Afifuddin menuturkan, jika dari sisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang akan memaksakan penetapan DPT tersebut.
"Yang tidak konsisten dengan alasan penundaan sebelumnya ya Bawaslu," katanya melalui pesan singkat kepada Sindonews, Selasa (5/11/2013).
Dia menjelaskan, pada 23 Oktober yang lalu Bawaslu mendasarkan rekomendasinya karena ada 11 juta data pemilih bermasalah. "Nah sekarang kan masih 10,4 juta nama tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan itu banyak sekali. Tapi kok Bawaslu merekomendasi ditetapkan meski dengan catatan?" katanya.
Semestinya, lanjut dia, KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih awal berkonsolidasi soal ini. Persoalnnya bukan jutru mengemuka jelang pleno nasional.
"10,4 juta itu banyak dan rawan. Kalau kayak begini, DPT yang ditetapkan secara prinsip juga belum tetap karena masih ditelusurinya 10,4 juta tersebut. DPT jadinya Daftar Pemilih Tentatif," pungkasnya.
Seperti diketahui, kemarin Komisi Pemilihan Umum menetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 186.612.255 untuk di dalam negeri pada Pemilu 2014.
Keputusan KPU dikuatkan Bawaslu yang menyatakan 10,4 juta nama tanpa NIK tidak langsung dicoret. Alasannya, jika langsung dicoret maka akan berpotensi menghilangkan hak konstitusional warga untuk memilih.
Meski sudah ditetapkan, DPT memiliki catatan tersendiri, yakni 10,4 juta data harus disisir dalam satu bulan ke depan. Jika ada data yang tidak valid, maka harus langsung dihapus.
Baca berita:
Ini jumlah pemilih untuk DPT Pemilu 2014
(kri)