Berat ditinggal Fathanah, Sefti menangis terisak-isak
A
A
A
Sindonews.com - Istri keempat Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika hari ini menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Sefti hari ini ke Rutan KPK adalah untuk menjenguk suaminya, Ahmad Fathanah yang telah divonis 14 tahun penjara.
Sefti menangis terisak-isak saat dimintai keterangan oleh wartawan terkait dengan vonis suaminya. "Keberatannya karena begitu berat buat kami. 14 tahun kan bukan waktu yang singkat," kata Sefti usai mengunjungi Ahmad Fathanah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2013).
Saat bertemu dengan suaminya di Rutan KPK, Sefti pun mengatakan kepada suaminya, Ahmad Fathanah untuk terus bersabar dan banyak berdoa.
"Ya sudahlah, saya pasrah saja mau bagaimana lagi. Tidak tahu lagi harus berbuat apa. Minta doanya saja ya mas," pungkas Sefti.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Senin 21 Oktober 2013, terdakwa Ahmad Fathanah dituntut dengan total hukuman 17 tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk kasus suap, Fathanah dituntut pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Adapun dalam TPPU, jaksa meminta hakim memutus pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Namun, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nawawi Pomolango hanya memberikan Ahmad Fathanah vonis selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Baca berita:
Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M
Sefti menangis terisak-isak saat dimintai keterangan oleh wartawan terkait dengan vonis suaminya. "Keberatannya karena begitu berat buat kami. 14 tahun kan bukan waktu yang singkat," kata Sefti usai mengunjungi Ahmad Fathanah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2013).
Saat bertemu dengan suaminya di Rutan KPK, Sefti pun mengatakan kepada suaminya, Ahmad Fathanah untuk terus bersabar dan banyak berdoa.
"Ya sudahlah, saya pasrah saja mau bagaimana lagi. Tidak tahu lagi harus berbuat apa. Minta doanya saja ya mas," pungkas Sefti.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Senin 21 Oktober 2013, terdakwa Ahmad Fathanah dituntut dengan total hukuman 17 tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk kasus suap, Fathanah dituntut pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Adapun dalam TPPU, jaksa meminta hakim memutus pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Namun, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nawawi Pomolango hanya memberikan Ahmad Fathanah vonis selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Baca berita:
Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M
(kri)