Harapan Fathanah di Tahun Baru Islam

Selasa, 05 November 2013 - 00:56 WIB
Harapan Fathanah di Tahun Baru Islam
Harapan Fathanah di Tahun Baru Islam
A A A
Sindonews.com - Terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ahmad Fathanah, mengucapkan selamat Hari Tahun Baru Islam 1435 H kepada seluruh masyarakat di Indonesia.

"Mudah-mudahan ada perbaikan, kesuksesan, dan ada kesinambungan kita sebagai rakyat yang bisa menikmati keadilan yang sesungguhnya akan datang," harap Fathanah usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).

Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yakni 17,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Fathanah dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ini dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5146 seconds (0.1#10.140)