Perkara suap MA, Komisaris PT GWI akui temui Hotma
Senin, 04 November 2013 - 16:34 WIB
Perkara suap MA, Komisaris PT GWI akui temui Hotma
A
A
A
Sindonews.com - Komisaris PT Grand Wahana Indonesia (GWI) Sasan Widjaja mengaku menemui Hotma Sitompul di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Sunter, Jakarta Utara (Jakut).
PT GWI ini merupakan pihak yang menjadi sumber uang suap yang akan diberikan terdakwa advokat Mario Carmelio Bernardo, kepada Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Andi Abu Ayyub Saleh.
Sasan mengaku berkonsultasi soal perkara penipuan, dengan terdakwa Koestanto Hariyadi Widjaja yang diputus bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Saya datang ke kantor Hotma, namun yang tiba duluan saya. Jadi saya diterima Bapak Hotma, dan saudara Mario," kata Sasan bersaksi dalam sidang terdakwa pegawai MA, Djodi Supratman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).
Pertemuan itu terjadi pada Januari 2013, dilakukan karena Direktur PT GWI, Koestanto Hariyadi Widjaja, meminta Sasan mencarikan pengacara lain terkait putusan perkara pidana di PN Jaksel dan gugatan perdata yang disidangkan di PN Jakut.
"Begitu adanya putusan bebas lantas direksi bilang sama saya, Pak kita sebaiknya cari lawyer lain untuk lakukan konsultasi hukum atas bebasnya perkara tersebut," papar Sasan.
Kasus tersebut berawal dari kasus penipuan yang dilakukan Hutomo terkait rencana akusisi PT GWI dengan PT Buana Tambang Jaya (BTJ). Hutomo merupakan pemilik PT BTJ, menjanjikan pengalihan izin usaha pertambangan ke PT GWI setelah PT GWI menyetor Rp400 juta sebagai uang muka akusisi kedua perusahaan.
Di kantor LBH Mawar Saron, Sasan lebih dulu tiba dibanding Koestanto. Kepada Hotma dia menceritakan perkara hukum PT GWI. "Saya garis besarkan kejadian perkara tersebut, termasuk putusan kekalahan di PN Jaksel," ujarnya.
Hotma saat itu, tutur Sasan mengaku tidak bisa membantu pengurusan perkara yang diputus bebas di PN Jaksel. "Hotma mengatakan kalau di PN Jaksel sudah diputus bebas, beliau tidak bisa membantu lagi," imbuhnya
Dalam pertemuan tersebut, Mario belum ikut menanggapi pembicaraan. Sasan mengenalkan Mario ke Koestanto yang baru datang di LBH Mawar Saron. "Ketemu Koestanto di lobi, saya perkenalkan Koestanto pada Mario, dia yang lebih jelas tentang perkara. Nah waktu ketemu di kantor Hotma, ada Hotma sendiri," tandasnya.
Setelah Hutomo menang di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, jaksa mengajukan
kasasi pidana penipuan terdakwa pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO) di MA.
Sementara itu, Koestanto dicecar soal maksud pemberian uang fee untuk pengacara dari Hotma Sitompul & Associates, Mario. Koestanto mengaku memberikan uang Rp800 juta secara bertahap dari kesepakatan fee lawyer sebesar Rp1 miliar.
Kesepakatan ini diambil dalam pertemuan antara Koestanto, Mario dan komisaris PT GWI Sasan Widjaja di Mal of Indonesia, Jakut pada Juni 2013. Pertemuan itu adalah lanjutan dari pertemuan pertama pada Januari 2013. Konsultasi dilakukan pada Januari 2013 di kantor LBH Mawar Saron, Sunter, Jakut. Saat itu Koestanto diperkenalkan dengan Mario oleh Sasan Widjaja.
"Dijelaskan Mario (fee) untuk 2 perkara, perdata di PN Jakut dan upaya hukum ke Bupati Kampar. Mario mengatakan untuk mencegah jangan sampai kuasa pertambangan berpindah tangan," sebutnya dalam persidangan dengan terdakwa pegawai MA Djodi Supratman di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Saat penangkapan Djodi dan Mario beberapa waktu lalu KPK menyita Rp150 juta. Sedangkan komitmen fee-nya sebesar Rp300 juta. Uang itu berasal dari PT GWI.
Berita terkait:
Djodi Supratman akan bongkar hakim agung peminta jatah
PT GWI ini merupakan pihak yang menjadi sumber uang suap yang akan diberikan terdakwa advokat Mario Carmelio Bernardo, kepada Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Andi Abu Ayyub Saleh.
Sasan mengaku berkonsultasi soal perkara penipuan, dengan terdakwa Koestanto Hariyadi Widjaja yang diputus bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Saya datang ke kantor Hotma, namun yang tiba duluan saya. Jadi saya diterima Bapak Hotma, dan saudara Mario," kata Sasan bersaksi dalam sidang terdakwa pegawai MA, Djodi Supratman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).
Pertemuan itu terjadi pada Januari 2013, dilakukan karena Direktur PT GWI, Koestanto Hariyadi Widjaja, meminta Sasan mencarikan pengacara lain terkait putusan perkara pidana di PN Jaksel dan gugatan perdata yang disidangkan di PN Jakut.
"Begitu adanya putusan bebas lantas direksi bilang sama saya, Pak kita sebaiknya cari lawyer lain untuk lakukan konsultasi hukum atas bebasnya perkara tersebut," papar Sasan.
Kasus tersebut berawal dari kasus penipuan yang dilakukan Hutomo terkait rencana akusisi PT GWI dengan PT Buana Tambang Jaya (BTJ). Hutomo merupakan pemilik PT BTJ, menjanjikan pengalihan izin usaha pertambangan ke PT GWI setelah PT GWI menyetor Rp400 juta sebagai uang muka akusisi kedua perusahaan.
Di kantor LBH Mawar Saron, Sasan lebih dulu tiba dibanding Koestanto. Kepada Hotma dia menceritakan perkara hukum PT GWI. "Saya garis besarkan kejadian perkara tersebut, termasuk putusan kekalahan di PN Jaksel," ujarnya.
Hotma saat itu, tutur Sasan mengaku tidak bisa membantu pengurusan perkara yang diputus bebas di PN Jaksel. "Hotma mengatakan kalau di PN Jaksel sudah diputus bebas, beliau tidak bisa membantu lagi," imbuhnya
Dalam pertemuan tersebut, Mario belum ikut menanggapi pembicaraan. Sasan mengenalkan Mario ke Koestanto yang baru datang di LBH Mawar Saron. "Ketemu Koestanto di lobi, saya perkenalkan Koestanto pada Mario, dia yang lebih jelas tentang perkara. Nah waktu ketemu di kantor Hotma, ada Hotma sendiri," tandasnya.
Setelah Hutomo menang di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, jaksa mengajukan
kasasi pidana penipuan terdakwa pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO) di MA.
Sementara itu, Koestanto dicecar soal maksud pemberian uang fee untuk pengacara dari Hotma Sitompul & Associates, Mario. Koestanto mengaku memberikan uang Rp800 juta secara bertahap dari kesepakatan fee lawyer sebesar Rp1 miliar.
Kesepakatan ini diambil dalam pertemuan antara Koestanto, Mario dan komisaris PT GWI Sasan Widjaja di Mal of Indonesia, Jakut pada Juni 2013. Pertemuan itu adalah lanjutan dari pertemuan pertama pada Januari 2013. Konsultasi dilakukan pada Januari 2013 di kantor LBH Mawar Saron, Sunter, Jakut. Saat itu Koestanto diperkenalkan dengan Mario oleh Sasan Widjaja.
"Dijelaskan Mario (fee) untuk 2 perkara, perdata di PN Jakut dan upaya hukum ke Bupati Kampar. Mario mengatakan untuk mencegah jangan sampai kuasa pertambangan berpindah tangan," sebutnya dalam persidangan dengan terdakwa pegawai MA Djodi Supratman di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Saat penangkapan Djodi dan Mario beberapa waktu lalu KPK menyita Rp150 juta. Sedangkan komitmen fee-nya sebesar Rp300 juta. Uang itu berasal dari PT GWI.
Berita terkait:
Djodi Supratman akan bongkar hakim agung peminta jatah
(maf)