TKI di Arab Saudi sulit dapatkan exit permit
A
A
A
Sindonews.com - Pengurusan exit permit (izin untuk meninggalkan suatu negara), menjadi kendala besar Pemerintah Indonesia dalam memulangkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) overstay (melebihi masa tinggal) di Arab Saudi.
Hal ini dikarenakan pengurusan exit permit yang sangat terbatas. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, secepatnya pemerintah melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi, terkait masa amnesti yang sudah habis.
Saat ini masih sekira 90 TKI overstay di Arab Saudi yang masih belum memiliki exit permit.
“Exit permit sulit didapatkan karena dalam seminggu, Indonesia hanya kebagian satu hari. Selain itu tenaga di sana sangat minim, sehingga banyak TKI kita yang lama,” kata Agung Laksono saat ditemui di kantor Kemenko Kesra, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013).
Agung mengatakan, pemerintah akan meminta kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memperpanjang waktu amnesti yang akan habis. Pasalnya, dikabarkan Pemerintahan Arab Saudi akan mengadakan razia kepada TKI di tempat tertentu.
Untuk itu, para TKI di wajibkan untuk tetap pulang ke tanah air walaupun dengan biaya sendiri. Maka exit permit tersebut harus cepat didapatkan. “Mendapatkan exit permit sangatlah terbatas dan hal tersebut adalah wewenang Pemerintahan Arab Saudi bukan Indonesia,” pungkasnya
Hal ini dikarenakan pengurusan exit permit yang sangat terbatas. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, secepatnya pemerintah melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi, terkait masa amnesti yang sudah habis.
Saat ini masih sekira 90 TKI overstay di Arab Saudi yang masih belum memiliki exit permit.
“Exit permit sulit didapatkan karena dalam seminggu, Indonesia hanya kebagian satu hari. Selain itu tenaga di sana sangat minim, sehingga banyak TKI kita yang lama,” kata Agung Laksono saat ditemui di kantor Kemenko Kesra, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013).
Agung mengatakan, pemerintah akan meminta kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memperpanjang waktu amnesti yang akan habis. Pasalnya, dikabarkan Pemerintahan Arab Saudi akan mengadakan razia kepada TKI di tempat tertentu.
Untuk itu, para TKI di wajibkan untuk tetap pulang ke tanah air walaupun dengan biaya sendiri. Maka exit permit tersebut harus cepat didapatkan. “Mendapatkan exit permit sangatlah terbatas dan hal tersebut adalah wewenang Pemerintahan Arab Saudi bukan Indonesia,” pungkasnya
(maf)