IHCS minta Bawaslu bantu KPU selesaikan pemilih bermasalah
Senin, 04 November 2013 - 13:35 WIB
IHCS minta Bawaslu bantu KPU selesaikan pemilih bermasalah
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Indonesian Human Right for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan mengatakan, jika sampai waktu penetapan daftar pemilih tetap (DPT) nanti, ternyata Bawaslu belum menyerahkan data pemilih bermasalah, maka Bawaslu harus bertanggung jawab dengan persoalan DPT itu.
Ridwan menilai, soal kisruh DPT seharusnya lembaga sekelas Bawaslu jangan hanya pandai mengkritik KPU tanpa memberikan data lengkap, untuk dijadikan acuan bagi KPU dalam melakukan pembersihan daftar pemilih.
"Bawaslu ini kewenangannya tinggi sekali untuk menunda DPT. Tapi, jangan cuma pintar cari panggung saja, terkait masalah itu," kata Ridwan, saat dihubungi, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Dilanjutkan dia, sejak awal pasca ditundanya penetapan DPT, masyarakat menunggu data lengkap yang dijanjikan lembaga pimpinan Muhammad itu. Sebab, KPU bisa melakukan pembersihan, jika disediakan data lengkap sampai ditingkat kabupaten/kota bahkan kecamatan.
"Siapapun kita pasti meminta data itu, biar data enggak mentah. Jangankan KPU, saya juga geram sama Bawaslu. Penting juga kita kontrol kinerja Bawaslu," ujarnya.
Untuk diketahui, dari 186,66 juta pemilih telah ditetapkan KPU. Tetapi, jumlah tersebut belum bisa ditetapkan menjadi daftar pemilih yang final. Sebab, KPU harus melakukan perbaikan dan pemutakhiran pemilih bermasalah atas rekomendasi Bawaslu.
Terhitung hari ini (4/11/2013) Bawaslu memberikan waktu selama dua minggu, untuk melakukan pembersihan data tersebut. Jika, akhirnya KPU gagal melakukan pembersihan itu, maka kemungkinan DPT bisa kembali ditunda.
Baca juga permasalahan DPT.
Ridwan menilai, soal kisruh DPT seharusnya lembaga sekelas Bawaslu jangan hanya pandai mengkritik KPU tanpa memberikan data lengkap, untuk dijadikan acuan bagi KPU dalam melakukan pembersihan daftar pemilih.
"Bawaslu ini kewenangannya tinggi sekali untuk menunda DPT. Tapi, jangan cuma pintar cari panggung saja, terkait masalah itu," kata Ridwan, saat dihubungi, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Dilanjutkan dia, sejak awal pasca ditundanya penetapan DPT, masyarakat menunggu data lengkap yang dijanjikan lembaga pimpinan Muhammad itu. Sebab, KPU bisa melakukan pembersihan, jika disediakan data lengkap sampai ditingkat kabupaten/kota bahkan kecamatan.
"Siapapun kita pasti meminta data itu, biar data enggak mentah. Jangankan KPU, saya juga geram sama Bawaslu. Penting juga kita kontrol kinerja Bawaslu," ujarnya.
Untuk diketahui, dari 186,66 juta pemilih telah ditetapkan KPU. Tetapi, jumlah tersebut belum bisa ditetapkan menjadi daftar pemilih yang final. Sebab, KPU harus melakukan perbaikan dan pemutakhiran pemilih bermasalah atas rekomendasi Bawaslu.
Terhitung hari ini (4/11/2013) Bawaslu memberikan waktu selama dua minggu, untuk melakukan pembersihan data tersebut. Jika, akhirnya KPU gagal melakukan pembersihan itu, maka kemungkinan DPT bisa kembali ditunda.
Baca juga permasalahan DPT.
(stb)