Ini permasalahan DPT versi KPU

Senin, 04 November 2013 - 13:17 WIB
Ini permasalahan DPT versi KPU
Ini permasalahan DPT versi KPU
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku mengalami persoalan di lapangan, untuk memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT) yang ditentukan kembali hari ini.

Selain soal Nomor Induk Kependudukan (NIK), KPU juga masih menemui kendala soal identitas penduduk yang tak diakui.

"Ada masyarakat yang secara sporadik tersebar di beberapa tempat, yang memang tidak punya identitas," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Sigit mengatakan, hal itu yang menjadi kendala besar bagi petugas di lapangan, untuk melakukan pembersihan di tingkat kabupaten dan kota. "Contoh di Mesuji ada masyarkat yang tidak diakui, dan tidak punya nomor identitas," ujarnya.

Selain itu, persoalan NIK diakuinya menjadi problem mendasar bagi penduduk di tingkat daerah, dan pemilih yang berdomisili di Pondok Pesantren atau pemilih santri.

"Masyarakat yang tidak punya NIK itu, kami minta keterangan pada aparat setempat bahwa yang bersangkutan adalah warganya namun tidak punya identitas," paparnya.

Selain masalah-masalah di atas, KPU juga masih menemukan sejumlah pemilih ganda. Namun, kategori tersebut tak terlalu mendominasi petugas KPU di lapangan.

Sebelumnya, Bawaslu meminta kepada KPU untuk menunda waktu penetapan dan pengumuman DPT. Penmundaan tersebut, menyusul ditemukan 10 juta lebih pemilih yang dianggap bermasalah.

Bawaslu dan partai politik secara kompak meminta KPU untuk melakukan perbaikan, dan pemutakhiran selama dua minggu. Jika dihitung, maka 4 November ini merupakan waktu terakhir yang diberikan kepada KPU untuk melakukan pembersihan itu.

Bukan itu saja, data Bawaslu sebelumnya mencatat antara petugas KPU di tingkat kabupaten/kota atau secara manual berbeda dengan daftar pemilih, yang sudah masuk ke dalam Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) KPU.

Data itu sudah masuk dalam 10 juta lebih pemilih bermasalah, yang masuk dalam rekomendasi Bawaslu pada 23 Oktober sebelumnya.

Klik di sini untuk beirta terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.9997 seconds (0.1#10.140)