MK di tangan politikus, demokrasi tak berkualitas

Minggu, 03 November 2013 - 09:19 WIB
MK di tangan politikus,...
MK di tangan politikus, demokrasi tak berkualitas
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tak melakukan pembelajaran atas kasus suap yang dilakukan Ketua MK Akil Mochtar, dalam penanganan sejumlah sengketa pemilukada yang ditanganinya.

MK masih saja diberi kewenangan menangani sengketa pemilu, bahkan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014. Selain itu MK kembali dipimpin oleh politikus parpol yakni Hamdan Zoelva.

Mantan Ketua MK Mahfud MD merupakan politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ketua MK penggantinya, Akil Mochtar juga politikus dari Partai Golkar. Bahkan kedua mantan Ketua MK itu pernah menjabat anggota DPR. Kini MK kembali dipimpin oleh politikus, Hamdan Zoelva diketahui pernah menjadi anggota Partai Bulan Bintang yang diketuai Yusril Ihza Mahendra.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai demokrasi Indonesia diragukan dengan kembali dipimpinnya MK oleh seorang politikus. "Di tengah Indonesia tengah berjuang memajukan negeri yang dilandasi sistem demokrasi, rakyat konsisten dengan harapannya yaitu hidupnya bisa makin sejahtera," kata pengamat yang akrab disapa Wiwieq ini, kepada Sindonews, Minggu (3/11/2013).

"Namun demokrasi tanpa dilandasi dengan kualitas hukum dan penegakan hukum tak akan mungkin kita mewujudkan demokrasi yang substansial atau berkualitas," imbuhnya.

Tidak ada keinginan pemerintah memperbaiki kualitas MK sebagai lembaga tinggi negara yang melakukan penegakan hukum. Tidak menutup kemungkinan kejadian serupa Akil masih akan terjadi di era kepemimpinan Hamdan Zoelva.

Dengan masih duduknya mantan politikus parpol di kursi hakim konstitusi, mengartikan tidak ada keinginan pemerintah memperbaiki kualitas penegakan hukum di negeri ini. "Upaya mereformasi kelembagaan kita masih kalah jauh dengan perubahan politik yang terjadi. Reformasi kelembagaan kita belum memadai, belum bisa membedakan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Sehingga reformasi kelembagaan menghasilkan lembaga-lembaga yang profesional," papar dia.

"Idealnya lembaga yudikatif tidak dimasuki kekuatan politik agar tarik-menarik kepentingan bisa dihindari. Kekuatan politik sudah sangat cukup tersalurkan di cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif saja," tandasnya.

Hamdan Zoelva janji kembalikan wibawa MK
(lal)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved