KPK periksa anak sulung Salahuddin Wahid

Jum'at, 01 November 2013 - 14:01 WIB
KPK periksa anak sulung Salahuddin Wahid
KPK periksa anak sulung Salahuddin Wahid
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya melengkapi berkas pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terkait statusnya sebagai tersangka gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, penyidik KPK memeriksa anak sulung tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Salahuddin Wahid bernama Irvan Wahid alias Ipang Wahid. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi terhadap Anas Urbaningrum.

"Yang bersangkutan (Irvan Wahid) akan diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2013).

Ipang Wahid merupakan pegawai Fastcom. Diketahui, dari garis keturunan keluarga pendiri NU, Hasyim Asy'ari. Ipang merupakan keponakan mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dari adiknya, Salahuddin Wahid.

Sementara, Fastcom tempat Ipang bekerja, dari informasi dihimpun merupakan konsultan komunikasi politik Anas Urbaningrum saat Kongres Partai Demokrat digelar di Bandung pada tahun 2010 lalu.

Selain memeriksa Ipang Wahid, penyidik KPK juga berencana bakal memeriksa dua orang lainnya. Mereka adalah seorang mahasiswa bernama Wahyudi Utomo dan Riyadi yang diketahui sebagai sopir.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Adapun Anas Urbaningrum, ditetapkan KPK sebagai tersangka, Jumat 22 Februari 2013 lalu setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Salah satu hadiah yang diduga diterima Anas adalah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Sport Center Hambalang dan sejumlah uang.

Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengacu pada pasal tersebut, maka Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Namun sampai saat ini, Anas belum ditahan KPK.

Baca berita:
Tri Dianto janji bongkar aliran dana Kongres Demokrat
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4470 seconds (0.1#10.140)