Akil Mochtar diberhentikan tidak hormat
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar berupa pemberhentian tidak hormat.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada hakim terlapor Akil Mochtar," kata Ketua MKK Harjono saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).
Sanksi tersebut dijatuhkan, lantaran Akil Mochtar terbukti melanggar kode etik. "Hakim terlapor Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sanksi pemberhentian secara tidak hormat yang diputuskan MKK, karena Akil telah melakukan perbuatan tercela.
Dia menambahkan, putusan MKK tersebut akan disampaikan pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kemudian, Mahkamah akan mengajukan ke presiden dan presiden akan menerbitkan Keppres," tuturnya.
Baca berita:
Hakim MK diminta objektif cari pengganti Akil
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada hakim terlapor Akil Mochtar," kata Ketua MKK Harjono saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).
Sanksi tersebut dijatuhkan, lantaran Akil Mochtar terbukti melanggar kode etik. "Hakim terlapor Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sanksi pemberhentian secara tidak hormat yang diputuskan MKK, karena Akil telah melakukan perbuatan tercela.
Dia menambahkan, putusan MKK tersebut akan disampaikan pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kemudian, Mahkamah akan mengajukan ke presiden dan presiden akan menerbitkan Keppres," tuturnya.
Baca berita:
Hakim MK diminta objektif cari pengganti Akil
(kri)