Bawaslu temukan 1,2 juta daftar pemilih bermasalah
A
A
A
Sindonews.com - Dari 20 Kabupaten/Kota di enam Provinsi saja, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan 1,2 juta daftar pemilih bermasalah.
"Terkait dengan data daftar pemilih yang bermasalah berdasarkan nama dan alamat, hasil pengawasan pencermatan perbaikan daftar pemilih di tingkat kabupaten/kota, sampai dengan tangal 30 Oktober, jam 24.00 WIB, data daftar pemilih yang bermasalah dari nama dan alamat per TPS yang masuk ke Bawaslu Pusat baru 20 kabupaten/kota di enam provinsi," ungkap Anggota Bawaslu Daniel Zuchron, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
1,2 juta masalah itu rinciannya adalah, tanpa NKK 569.526 orang, tanpa NIK 531.413 orang, NIK tidak standar 1.953 orang, NIK ganda 29.317 orang, meninggal dunia 17.470, pemilih ganda 23.903, tanpa tanggal lahir 3.224, belum 17 tahun dan belum menikah 11.617, status perkawinan tidak jelas 5.989, anggota TNI/Polri 306, alamat kosong 8.582, memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT 1.802
Menurut Daniel, data tersebut akan terus bergerak sampai dengan tanggal 2 November 2013 setelah seluruh data kabupaten/kota masuk ke Bawaslu Pusat.
Sebelumnya, sebagai tindak lanjut perbaikan daftar pemilih, Bawaslu telah mengeluarkan SE Nomor 763/Bawaslu/X/2013, tanggal 24 Oktober 2013 perihal instruksi pencermatan ulang DPT. Melalui SE tersebut, seluruh jajaran Pengawas Pemilu melakukan pencermatan ulang daftar pemilih berdasarkan nama dan alamat per TPS melalui identifikasi penambahan atau pengurangan data pemilih dengan alasannya, serta identifikasi permasalahan administrasi kependudukan dalam daftar pemilih.
"Dalam masa pelaksanaan pengawasan pencermatan ulang DPT, Bawaslu Pusat juga sedang menerjunkan tim langsung ke kabupaten/kota terpilih untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan, serta menjemput data daftar pemilih yang bermasalah by name by address, dimana Tim Bawaslu masih berada di lapangan sampai dengan pelaksanaan RDP hari ini," pungkasnya.
KPU akui kesulitan perbaiki data pemilih
"Terkait dengan data daftar pemilih yang bermasalah berdasarkan nama dan alamat, hasil pengawasan pencermatan perbaikan daftar pemilih di tingkat kabupaten/kota, sampai dengan tangal 30 Oktober, jam 24.00 WIB, data daftar pemilih yang bermasalah dari nama dan alamat per TPS yang masuk ke Bawaslu Pusat baru 20 kabupaten/kota di enam provinsi," ungkap Anggota Bawaslu Daniel Zuchron, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
1,2 juta masalah itu rinciannya adalah, tanpa NKK 569.526 orang, tanpa NIK 531.413 orang, NIK tidak standar 1.953 orang, NIK ganda 29.317 orang, meninggal dunia 17.470, pemilih ganda 23.903, tanpa tanggal lahir 3.224, belum 17 tahun dan belum menikah 11.617, status perkawinan tidak jelas 5.989, anggota TNI/Polri 306, alamat kosong 8.582, memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT 1.802
Menurut Daniel, data tersebut akan terus bergerak sampai dengan tanggal 2 November 2013 setelah seluruh data kabupaten/kota masuk ke Bawaslu Pusat.
Sebelumnya, sebagai tindak lanjut perbaikan daftar pemilih, Bawaslu telah mengeluarkan SE Nomor 763/Bawaslu/X/2013, tanggal 24 Oktober 2013 perihal instruksi pencermatan ulang DPT. Melalui SE tersebut, seluruh jajaran Pengawas Pemilu melakukan pencermatan ulang daftar pemilih berdasarkan nama dan alamat per TPS melalui identifikasi penambahan atau pengurangan data pemilih dengan alasannya, serta identifikasi permasalahan administrasi kependudukan dalam daftar pemilih.
"Dalam masa pelaksanaan pengawasan pencermatan ulang DPT, Bawaslu Pusat juga sedang menerjunkan tim langsung ke kabupaten/kota terpilih untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan, serta menjemput data daftar pemilih yang bermasalah by name by address, dimana Tim Bawaslu masih berada di lapangan sampai dengan pelaksanaan RDP hari ini," pungkasnya.
KPU akui kesulitan perbaiki data pemilih
(lal)