KPK nilai ada dua potensi korupsi Alkes Banten
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada dua potensi dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Provinsi Banten tahun anggaran 2010-2012.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan, penyelidikan dua proyek alkes itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Dalam pengadaan ada dua yang dilihat KPK. Pertama apakah ada mark up atau penggelebungan anggarannya sehingga merugikan negara. Kedua, dalam pengadaan tersebut apakah ada timbal balik atau suap. Dalam pengadaan alkes Tangsel dan Banten. Bisa saja dua hal itu terjadi.
"Jadi alkes itu bisa ada ada kick back (suap) dan bisa juga mark up (penggelembungan anggaran). Karena kan itu pengadaan barang dan jasa," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2013) malam.
Dia mengungkapkan, dalam kaitan dengan mark up tentu saja jika dilihat dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal yang berkaitan dengannya adalah 2 ayat 1 dan atau pasal 3. Dua pasal itu berkaitan dengan seorang penyelenggara negara yang melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Nah kalau kick back tentu pasal-pasalnya terkait pasal-pasal suap dalam UU Tipikor," bebernya.
Menurutnya, seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto bahwa KPK kini tengah mengkaji penyusunan pasal-pasal dalam dua kasus tersebut. Johan melanjutkan, saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.
Karenanya belum bisa disimpulkan pasal mana yang akan dikenakan dan belum ada tersangkanya. Yang jelas kata dia, setiap proses penyelidikan di KPK dilakukan untuk memastikan adanya tindak pidana di dalamnya, menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan siapa tersangkanya.
"Jadi dalam rangka menemukan dua alat bukti yang cukup itu untuk dinaikan ke proses penyidikan dengan tersangka. Tapi sampai hari ini belum ada kesimpulan soal itu," tandasnya.
KPK sebut TPPU Alkes Banten & Tangsel masih Jauh
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan, penyelidikan dua proyek alkes itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Dalam pengadaan ada dua yang dilihat KPK. Pertama apakah ada mark up atau penggelebungan anggarannya sehingga merugikan negara. Kedua, dalam pengadaan tersebut apakah ada timbal balik atau suap. Dalam pengadaan alkes Tangsel dan Banten. Bisa saja dua hal itu terjadi.
"Jadi alkes itu bisa ada ada kick back (suap) dan bisa juga mark up (penggelembungan anggaran). Karena kan itu pengadaan barang dan jasa," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2013) malam.
Dia mengungkapkan, dalam kaitan dengan mark up tentu saja jika dilihat dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal yang berkaitan dengannya adalah 2 ayat 1 dan atau pasal 3. Dua pasal itu berkaitan dengan seorang penyelenggara negara yang melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Nah kalau kick back tentu pasal-pasalnya terkait pasal-pasal suap dalam UU Tipikor," bebernya.
Menurutnya, seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto bahwa KPK kini tengah mengkaji penyusunan pasal-pasal dalam dua kasus tersebut. Johan melanjutkan, saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.
Karenanya belum bisa disimpulkan pasal mana yang akan dikenakan dan belum ada tersangkanya. Yang jelas kata dia, setiap proses penyelidikan di KPK dilakukan untuk memastikan adanya tindak pidana di dalamnya, menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan siapa tersangkanya.
"Jadi dalam rangka menemukan dua alat bukti yang cukup itu untuk dinaikan ke proses penyidikan dengan tersangka. Tapi sampai hari ini belum ada kesimpulan soal itu," tandasnya.
KPK sebut TPPU Alkes Banten & Tangsel masih Jauh
(lal)