25 WNA lakukan kejahatan dunia maya, Polri dalami identitasnya
A
A
A
Sindonews.com - Pasca penangkapan 25 warga negara asing (WNA), kini Mabes Polri tengah menelisik identitas atau keimigrasian para pelaku kejahatan di dunia maya tersebut.
25 WNI yang diciduk petugas kepolisian RI di komplek Apartemen Mal OF Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara masih dimintai keterangan termasuk keberadaan jaringan dari para pelaku.
"Kami sudah koordinasi dengan Direktorat Imigrasi sebelum penangkapan, sehingga langkah pertama kami verifikasi status imigrasi mereka, dokumen-dokumen imigrasi," kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Mabes Polri Arief Sulistyanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Selain itu, kata Arief, ke 25 pelaku tersebut bakal dimintai keterangan terkait peran masing-masing. Sebab, Arief menduga sel jaringan kejahatan dunia maya dilakukan lintas negara.
"Kemudian, dari 25 orang ini akan kita klasifikasi kecukupan alat bukti, kalau cukup ditindaklanjut ke pidana. Segera lakukan penahanan dan tindaklanjuti," ujarnya.
Namun begitu, jika diantara mereka ditemukan pelanggaran keimigrasian maka pihaknya bakal bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi untuk menindaklanjuti. "Masih terus didalami terutama terkait imigrasi para pelaku," jelasnya.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap 25 orang pelaku WNA serta tiga orang perempuan berkewarganegaraan Indonesia terkait kejahatan dunia maya dengan modus pembajakan email korban.
Diketahui mereka yang ditangkap berawal dari pengembangan lima orang pelaku sebelumnya yang berhasil ditangkap. Mereka ditangkap setelah mendapat laporan korban yang dibajak emailnya hingga merugi bernilai miliaran rupiah.
Mabes Polri tangkap 25 WNA pelaku cyber crime
25 WNI yang diciduk petugas kepolisian RI di komplek Apartemen Mal OF Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara masih dimintai keterangan termasuk keberadaan jaringan dari para pelaku.
"Kami sudah koordinasi dengan Direktorat Imigrasi sebelum penangkapan, sehingga langkah pertama kami verifikasi status imigrasi mereka, dokumen-dokumen imigrasi," kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Mabes Polri Arief Sulistyanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Selain itu, kata Arief, ke 25 pelaku tersebut bakal dimintai keterangan terkait peran masing-masing. Sebab, Arief menduga sel jaringan kejahatan dunia maya dilakukan lintas negara.
"Kemudian, dari 25 orang ini akan kita klasifikasi kecukupan alat bukti, kalau cukup ditindaklanjut ke pidana. Segera lakukan penahanan dan tindaklanjuti," ujarnya.
Namun begitu, jika diantara mereka ditemukan pelanggaran keimigrasian maka pihaknya bakal bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi untuk menindaklanjuti. "Masih terus didalami terutama terkait imigrasi para pelaku," jelasnya.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap 25 orang pelaku WNA serta tiga orang perempuan berkewarganegaraan Indonesia terkait kejahatan dunia maya dengan modus pembajakan email korban.
Diketahui mereka yang ditangkap berawal dari pengembangan lima orang pelaku sebelumnya yang berhasil ditangkap. Mereka ditangkap setelah mendapat laporan korban yang dibajak emailnya hingga merugi bernilai miliaran rupiah.
Mabes Polri tangkap 25 WNA pelaku cyber crime
(lal)