Mabes Polri tangkap 25 WNA pelaku cyber crime
A
A
A
Sindonews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Mabes Polri, kembali mengungkap kejahatan dengan modus penggunaan dunia maya (cyber crime).
Polisi berhasil menciduk 25 orang Warga Negara Asing (WNA) serta tiga orang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di apartamen kawasan komplek Mall Of Indonesia (MOI) Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (31/10/2013).
Menurut Kapolri Komjen (Pol) Sutarman, modus operandi yang digunakan para pelaku kejahatan adalah dengan membajak email korban (emali high checking) untuk menarik uang dari korban dengan cara menipu dan menakuti-nakuti disertai ancaman.
"Ini kejahatan yang dilakakan email high checking, transnasional crime, sebelumnya sudah ditangkap lima orang sekarang ditangkap 25 orang," kata Sutarman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Proses penangkapan terhadap para pelaku sendiri dimulai sejak pagi tadi pukul 08.00 WIB. Sementara, menurut Ditipideksus, Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto, sejak Rabu malam pihaknya sudah menempatkan petugasnya di komplek apartemen tersebut.
"Jam 08.00 WIB, kita sudah masuk ke sasaran dari dua tower ada sembilan kamar di tempat dan lantai terpisah," ujarnya.
Sutarman menambahkan, dari 25 orang WNA yang ditangkap. Tiga orang lainnya perempuan asal Indonesia. Namun, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
"Untuk 25 orang WNA mana masih di identifikasi," tuturnya.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap lima orang pelaku dengan kejahatan serupa. Atas aksi itu para pelaku sudah meraup keuntungan miliaran rupiah.
"Korban mereka diantaranya merupakan warga negara China, Thailand dan Indonesia," ungkap Sutarman.
Polisi berhasil menciduk 25 orang Warga Negara Asing (WNA) serta tiga orang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di apartamen kawasan komplek Mall Of Indonesia (MOI) Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (31/10/2013).
Menurut Kapolri Komjen (Pol) Sutarman, modus operandi yang digunakan para pelaku kejahatan adalah dengan membajak email korban (emali high checking) untuk menarik uang dari korban dengan cara menipu dan menakuti-nakuti disertai ancaman.
"Ini kejahatan yang dilakakan email high checking, transnasional crime, sebelumnya sudah ditangkap lima orang sekarang ditangkap 25 orang," kata Sutarman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Proses penangkapan terhadap para pelaku sendiri dimulai sejak pagi tadi pukul 08.00 WIB. Sementara, menurut Ditipideksus, Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto, sejak Rabu malam pihaknya sudah menempatkan petugasnya di komplek apartemen tersebut.
"Jam 08.00 WIB, kita sudah masuk ke sasaran dari dua tower ada sembilan kamar di tempat dan lantai terpisah," ujarnya.
Sutarman menambahkan, dari 25 orang WNA yang ditangkap. Tiga orang lainnya perempuan asal Indonesia. Namun, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
"Untuk 25 orang WNA mana masih di identifikasi," tuturnya.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap lima orang pelaku dengan kejahatan serupa. Atas aksi itu para pelaku sudah meraup keuntungan miliaran rupiah.
"Korban mereka diantaranya merupakan warga negara China, Thailand dan Indonesia," ungkap Sutarman.
(kri)