KPK periksa 2 saksi terkait Anas Urbaningum
Kamis, 31 Oktober 2013 - 09:52 WIB
KPK periksa 2 saksi terkait Anas Urbaningum
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dari PT Adhi Karya berupa sebuah mobil Harrier.
"Diperiksa hari ini, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tri Dianto dan Kepala Cabang Divisi III PT PP, Iswanto A," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Infromasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013).
Untuk diketahui, Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji pada saat Anas menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.
Penerimaan hadiah itu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan pusat olahraga Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya.
Selain itu, Anas juga disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Baca berita:
KPK dinilai lamban tangani kasus Century & Hambalang
"Diperiksa hari ini, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tri Dianto dan Kepala Cabang Divisi III PT PP, Iswanto A," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Infromasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013).
Untuk diketahui, Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji pada saat Anas menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.
Penerimaan hadiah itu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan pusat olahraga Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya.
Selain itu, Anas juga disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Baca berita:
KPK dinilai lamban tangani kasus Century & Hambalang
(kri)