Capres wacana?
A
A
A
PERSAINGAN jelang Pemilu 2014 kian sengit. Tak hanya melibatkan partai politik, tetapi juga di antara “tukang pemenangan”.
Lembaga riset yang merangkap konsultan pun ramai memainkan manuver demi manuver mulai dari cara elegan hingga serampangan. Publik kerap terheranheran karena sejumlah rilis hasil riset menebar aroma pesanan yang menyengat.
Pembingkaian opini
Saya pernah menulis di KORAN SINDO (6/7/2012) dengan judul “Etika Lembaga Survei”. Pada tulisan tersebut, saya menggarisbawahi, aktivitas survei itu kerap terbagi menjadi survei non-scientific seperti survei SMS (call in survey) dan survei via internet, selain juga survei scientific yang ketat dengan standarstandar ilmiah untuk mengetahui, mengukur, memprediksi kehendak publik yang berkembang misalnya dalam pemilu.
Salah satu contoh menonjol dan kerap menarik minat media untuk memublikasikannya adalah tingkat elektabilitas dan popularitas kandidat baik capres maupun partai politik. Eksistensi lembaga survei sedari awal memang memperoleh tempat dalam pilihan demokrasi yang kita anut. Supremasi warga negara sebagai istilah lain dari kedaulatan rakyat mengharuskan pengelolaan negara senantiasa mendengar kehendak umum yang oleh Rousseau dalam traktatnya diistilahkan sebagai the general will.
Perkembangannya, the general will ini kerap disepadankan dengan l’opinion publique atau opini publik. Dalam UU No 8 Tahun 2012 Pasal 246 survei diakui sebagai partisipasi masyarakat dalam pemilu dengan ketentuan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Karena survei ilmiah itu memiliki metodologi yang bisa diuji dan diperdebatkan oleh banyak pihak, sebuah hasil survei yang aneh, tendensius, dan menyeberang dari arus utama opini masyarakat akan cepat dan mudah teraba denyut pesanannya.
Opini publik dalam perspektif komunikasi politik selalu memiliki tiga konstruksi yakni personal, sosial, dan politis. Rentang opini yang dimulai dari pendapat orang per orang akan bergulir menjadi opini kelompok lantas menemukan momentumnya menjadi opini publik jika isunya menyangkut persoalan yang memiliki dampak pada orang banyak.
Dengan demikian, opini yang acak di masyarakat lama-lama akan sampai pada suatu tren tertentu yang bisa diukur, diprediksi, dan diperbandingkan. Di posisi itulah sebuah survei tak cukup memadai hanya dilakukan sekali, terlebih untuk memprediksi pemilu yang memiliki banyak variabel yang akan memengaruhi konteks dinamis pemilih.
Secara ilmiah, sebuah hasil survei memang dimaksudkan menjadi replikasi atas fenomena umum yang hendak diketahui. Karena sifatnya yang ilmiah tersebut, riset mengenai opini publik harusnya bisa menggambarkan fenomena umum yang berkembang di masyarakat Indonesia.
Masalahnya, saat ini survei opini publik telah menjadi komoditi yang “seksi” terlebih di tengah rivalitas demokrasi elektoral kita. Sejak Pemilu 1999 hingga sekarang survei dianggap salah satu paket penting. Wajar jika bisnis survei menjanjikan keuntungan seiring dengan tingginya minat kontestan pemilu legislatif, pemilu presiden, dan berbagai pilkada.
Bolehkah sebuah survei dipesan oleh mereka yang memiliki kepentingan elektoral? Sebenarnya boleh-boleh saja. Hanya, etikanya, jika sebuah riset dilakukan untuk kepentingan klien misalnya untuk memetakan posisi kandidat bila head to head dengan kompetitor sekaligus memprediksi tren opini yang berkembang di masyarakat, seharusnya hasil survei tersebut diberikan kepada klien yang memesan.
Tidak secara serampangan dirilis lewat media terlebih dengan melakukan pembingkaian hasil untuk kepentingan menaikkan citra politik klien bersangkutan. Sahsah juga jika survei tersebut dirilis di media atas permintaan klien, tapi lembaga survei bersangkutan harus tetap berpegang pada fakta temuan dengan tidak mereduksi, mendramatisasi, atau mendesain sebuah riset “abal-abal”.
Siapkah klien lembaga riset tersebut menerima konsekuensi tersebut? Sulit rasanya mencari klien yang tidak punya motif membayar lembaga survei bukan untuk kepentingan bandwagon effect. Jika orientasinya bandwagon effect dengan memanfaatkan media, salah satu yang akan dipertaruhkan lembaga survei yang menjadi konsultan adalah integritas!
Lebih mengerikan lagi jika lembaga survei hanya jadi “tukang suntik” opini. Meminjam perspektif Hypodermic Needle Theory, survei bisa saja diposisikan sebagai pembentuk opini publik dengan memanfaatkan media seperti jarum yang menyuntikkan informasi secara berulangulang kepada khalayak agar terbentuk opini publik yang dikehendaki.
Tentu ini cara berpikir tentang hubungan mediakhalayak yang jadul! Tak semudah itu khalayak dibentuk persepsinya oleh media dan lembaga survei. Bias metodologis dan etis dalam survei yang dirilis oleh media, dengan cepat akan bisa diraba oleh banyak pihak.
Perang 2014
Salah satu contoh reaksi publik yang keras dan kritis terjadi saat Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis elektabilitas capres. Dua nama berposisi teratas yakni Mega (29,8%) dan Aburizal Bakrie (28,6%), sementara capres lain yang dianggap riil adalah hasil konvensi Demokrat. Nama Jokowi dan Prabowo dieliminasi dari survei karena diasumsikan sebagai capres wacana.
Istilah capres wacana memang dipandang banyak kalangan sumir dan tendensius jika dikaitkan dengan sosok Jokowi dan Prabowo. Memang benar, hingga sekarang Jokowi belum resmi menjadi capres PDIP, tetapi memberi asumsi bahwa Jokowi hanya capres wacana juga prematur dan gegabah. Menilik dukungan dan harapan publik yang kian membumbung tinggi terhadap Jokowi, beranikah PDIP meninggalkan magnet utama yang akan memberi insentif elektoral bagi partai ini di Pileg maupun Pilpres 2014.
Pun demikian dengan Prabowo. Jika karena prediksi elektabilitas Gerindra yang hanya di bawah 10% lantas Prabowo disebut capres wacana, bukankah ini logika yang menihilkan sejarah dan seni kemungkinan-kemungkinan dalam politik kita. Sejarah yang saya maksud adalah keterpilihan SBY di Pemilu Presiden 2004.
Dengan perolehan suara 7,45%, ternyata SBY bisa menjadi presiden dengan membentuk koalisi partai politik untuk mengusungnya. Hal yang sama bisa saja dilakukan Prabowo yakni menginisiasi komunikasi politik ke partaipartai lain, terutama partaipartai papan tengah yang belum punya capres solid untuk merapat dan mengusung Prabowo bersama-sama sehingga bisa melampaui presidential threshold (PT) 25% suara nasional atau 20% kursi DPR.
Jauh akan lebih fairdan elegan jika siapa pun yang melakukan survei elektabilitas itu memasukan nama-nama yang saat ini teraba dalam denyut opini publik masyarakat. Memang tak mudah bagi lembaga survei mengayuh di tengah dua kepentingan antara orientasi bisnis dengan cara memuaskan pelanggan dan orientasi etis-akademis untuk mempertahankan integritas.
Publik pun akhirnya akan tahu, mana survei ilmiah yang menjaga marwah nilai akademis dan mana survei si tukang pemenangan!
DR. GUN GUN HERYANTO
Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute dan Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta
Lembaga riset yang merangkap konsultan pun ramai memainkan manuver demi manuver mulai dari cara elegan hingga serampangan. Publik kerap terheranheran karena sejumlah rilis hasil riset menebar aroma pesanan yang menyengat.
Pembingkaian opini
Saya pernah menulis di KORAN SINDO (6/7/2012) dengan judul “Etika Lembaga Survei”. Pada tulisan tersebut, saya menggarisbawahi, aktivitas survei itu kerap terbagi menjadi survei non-scientific seperti survei SMS (call in survey) dan survei via internet, selain juga survei scientific yang ketat dengan standarstandar ilmiah untuk mengetahui, mengukur, memprediksi kehendak publik yang berkembang misalnya dalam pemilu.
Salah satu contoh menonjol dan kerap menarik minat media untuk memublikasikannya adalah tingkat elektabilitas dan popularitas kandidat baik capres maupun partai politik. Eksistensi lembaga survei sedari awal memang memperoleh tempat dalam pilihan demokrasi yang kita anut. Supremasi warga negara sebagai istilah lain dari kedaulatan rakyat mengharuskan pengelolaan negara senantiasa mendengar kehendak umum yang oleh Rousseau dalam traktatnya diistilahkan sebagai the general will.
Perkembangannya, the general will ini kerap disepadankan dengan l’opinion publique atau opini publik. Dalam UU No 8 Tahun 2012 Pasal 246 survei diakui sebagai partisipasi masyarakat dalam pemilu dengan ketentuan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Karena survei ilmiah itu memiliki metodologi yang bisa diuji dan diperdebatkan oleh banyak pihak, sebuah hasil survei yang aneh, tendensius, dan menyeberang dari arus utama opini masyarakat akan cepat dan mudah teraba denyut pesanannya.
Opini publik dalam perspektif komunikasi politik selalu memiliki tiga konstruksi yakni personal, sosial, dan politis. Rentang opini yang dimulai dari pendapat orang per orang akan bergulir menjadi opini kelompok lantas menemukan momentumnya menjadi opini publik jika isunya menyangkut persoalan yang memiliki dampak pada orang banyak.
Dengan demikian, opini yang acak di masyarakat lama-lama akan sampai pada suatu tren tertentu yang bisa diukur, diprediksi, dan diperbandingkan. Di posisi itulah sebuah survei tak cukup memadai hanya dilakukan sekali, terlebih untuk memprediksi pemilu yang memiliki banyak variabel yang akan memengaruhi konteks dinamis pemilih.
Secara ilmiah, sebuah hasil survei memang dimaksudkan menjadi replikasi atas fenomena umum yang hendak diketahui. Karena sifatnya yang ilmiah tersebut, riset mengenai opini publik harusnya bisa menggambarkan fenomena umum yang berkembang di masyarakat Indonesia.
Masalahnya, saat ini survei opini publik telah menjadi komoditi yang “seksi” terlebih di tengah rivalitas demokrasi elektoral kita. Sejak Pemilu 1999 hingga sekarang survei dianggap salah satu paket penting. Wajar jika bisnis survei menjanjikan keuntungan seiring dengan tingginya minat kontestan pemilu legislatif, pemilu presiden, dan berbagai pilkada.
Bolehkah sebuah survei dipesan oleh mereka yang memiliki kepentingan elektoral? Sebenarnya boleh-boleh saja. Hanya, etikanya, jika sebuah riset dilakukan untuk kepentingan klien misalnya untuk memetakan posisi kandidat bila head to head dengan kompetitor sekaligus memprediksi tren opini yang berkembang di masyarakat, seharusnya hasil survei tersebut diberikan kepada klien yang memesan.
Tidak secara serampangan dirilis lewat media terlebih dengan melakukan pembingkaian hasil untuk kepentingan menaikkan citra politik klien bersangkutan. Sahsah juga jika survei tersebut dirilis di media atas permintaan klien, tapi lembaga survei bersangkutan harus tetap berpegang pada fakta temuan dengan tidak mereduksi, mendramatisasi, atau mendesain sebuah riset “abal-abal”.
Siapkah klien lembaga riset tersebut menerima konsekuensi tersebut? Sulit rasanya mencari klien yang tidak punya motif membayar lembaga survei bukan untuk kepentingan bandwagon effect. Jika orientasinya bandwagon effect dengan memanfaatkan media, salah satu yang akan dipertaruhkan lembaga survei yang menjadi konsultan adalah integritas!
Lebih mengerikan lagi jika lembaga survei hanya jadi “tukang suntik” opini. Meminjam perspektif Hypodermic Needle Theory, survei bisa saja diposisikan sebagai pembentuk opini publik dengan memanfaatkan media seperti jarum yang menyuntikkan informasi secara berulangulang kepada khalayak agar terbentuk opini publik yang dikehendaki.
Tentu ini cara berpikir tentang hubungan mediakhalayak yang jadul! Tak semudah itu khalayak dibentuk persepsinya oleh media dan lembaga survei. Bias metodologis dan etis dalam survei yang dirilis oleh media, dengan cepat akan bisa diraba oleh banyak pihak.
Perang 2014
Salah satu contoh reaksi publik yang keras dan kritis terjadi saat Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis elektabilitas capres. Dua nama berposisi teratas yakni Mega (29,8%) dan Aburizal Bakrie (28,6%), sementara capres lain yang dianggap riil adalah hasil konvensi Demokrat. Nama Jokowi dan Prabowo dieliminasi dari survei karena diasumsikan sebagai capres wacana.
Istilah capres wacana memang dipandang banyak kalangan sumir dan tendensius jika dikaitkan dengan sosok Jokowi dan Prabowo. Memang benar, hingga sekarang Jokowi belum resmi menjadi capres PDIP, tetapi memberi asumsi bahwa Jokowi hanya capres wacana juga prematur dan gegabah. Menilik dukungan dan harapan publik yang kian membumbung tinggi terhadap Jokowi, beranikah PDIP meninggalkan magnet utama yang akan memberi insentif elektoral bagi partai ini di Pileg maupun Pilpres 2014.
Pun demikian dengan Prabowo. Jika karena prediksi elektabilitas Gerindra yang hanya di bawah 10% lantas Prabowo disebut capres wacana, bukankah ini logika yang menihilkan sejarah dan seni kemungkinan-kemungkinan dalam politik kita. Sejarah yang saya maksud adalah keterpilihan SBY di Pemilu Presiden 2004.
Dengan perolehan suara 7,45%, ternyata SBY bisa menjadi presiden dengan membentuk koalisi partai politik untuk mengusungnya. Hal yang sama bisa saja dilakukan Prabowo yakni menginisiasi komunikasi politik ke partaipartai lain, terutama partaipartai papan tengah yang belum punya capres solid untuk merapat dan mengusung Prabowo bersama-sama sehingga bisa melampaui presidential threshold (PT) 25% suara nasional atau 20% kursi DPR.
Jauh akan lebih fairdan elegan jika siapa pun yang melakukan survei elektabilitas itu memasukan nama-nama yang saat ini teraba dalam denyut opini publik masyarakat. Memang tak mudah bagi lembaga survei mengayuh di tengah dua kepentingan antara orientasi bisnis dengan cara memuaskan pelanggan dan orientasi etis-akademis untuk mempertahankan integritas.
Publik pun akhirnya akan tahu, mana survei ilmiah yang menjaga marwah nilai akademis dan mana survei si tukang pemenangan!
DR. GUN GUN HERYANTO
Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute dan Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta
(nfl)