KPU belum sahkan aturan penghitungan suara

Rabu, 30 Oktober 2013 - 18:38 WIB
KPU belum sahkan aturan penghitungan suara
KPU belum sahkan aturan penghitungan suara
A A A
Sindonews.com - Jelang pemilihan anggota Legislatif DPR, DPD dan DPRD, 9 April 2014 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga mengesahkan aturan pemilu terkait pemungutan dan penghitungan suara.

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, pihaknya baru akan menetapkan aturan tersebut dalam waktu dekat untuk dijadikan aturan tetap.

"Kami belum tahu, belum ada jadwal lagi soalnya. Tapi kami usahakan paling cepat dalam dua pekan, kami harus buat simulasi lagi," kata Hadar, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Hadar mengatakan, untuk menentukan aturan tersebut, pihaknya harus mengundang KPU tingkat provinsi untuk memberi masukan, sekaligus aturan-aturan KPU yang sudah disahkan sebelumnya. "Jadi terus kami matangkan. Silakan kasih masukan ke kami," ujarnya.

Ditambahkan dia, saat ini konsentrasi KPU hanya untuk melakukan perbaikan dan pemutakhiran data pemilih bermasalah tingkat kabupaten/kota, supaya benar-benar data tersebut bersih. "Tapi paling tidak dalam waktu dua minggu ini. Konsenstrasi kami masih di DPT," jelasnya.

Seperti diketahui, KPU baru mengesahkan beberapa aturan pemilu, antara lain aturan soal kampanye dan pelaporan dana kampanye partai dan personal partai (caleg). Aturan yang bersifat teknis, seperti saat pemilihan berlangsung masih belum ditetapkan oleh KPU.

Baca juga larangan bawa HP saat nyoblos.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9347 seconds (0.1#10.140)