KPU larang pemilih bawa HP ke bilik suara
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai melakukan sosialisasi terkait persyaratan dan aturan bagi calon pemilih. KPU antara lain melarang pemilih membawa alat elektronik berbentuk hand phone (HP) atau smart phone lainnya.
"BB dan HP tidak boleh dibawa masuk ke bilik suara," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Menurut hadar, aturan itu dilakukan KPU untuk mengurangi dan menghindari penggunaan alat komunikasi tersebut untuk tujuan yang mengarah pada pelanggaran pemilu.
"Harus dititipkan pada petugas TPS setempat baru kemudian setelah ke luar dari bilik bisa diambil," jelas Hadar.
Selain itu, Hadar juga meminta kepada petugas KPU di lapangan agar terus menyosialisikan kepada calon pemilih terkait sistem pencoblosan. Ditegaskan dia, jika Pemilu 2009 dengan mencontreng, pada Pemilu 2014 dengan cara mencoblos.
"Hal-hal teknis seperti itu penting diingatkan. Kelihatannya memang sepele tapi itu aturannya," tandasnya.
KPU mulai periksa logistik pemilu tingkat provinsi
"BB dan HP tidak boleh dibawa masuk ke bilik suara," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Menurut hadar, aturan itu dilakukan KPU untuk mengurangi dan menghindari penggunaan alat komunikasi tersebut untuk tujuan yang mengarah pada pelanggaran pemilu.
"Harus dititipkan pada petugas TPS setempat baru kemudian setelah ke luar dari bilik bisa diambil," jelas Hadar.
Selain itu, Hadar juga meminta kepada petugas KPU di lapangan agar terus menyosialisikan kepada calon pemilih terkait sistem pencoblosan. Ditegaskan dia, jika Pemilu 2009 dengan mencontreng, pada Pemilu 2014 dengan cara mencoblos.
"Hal-hal teknis seperti itu penting diingatkan. Kelihatannya memang sepele tapi itu aturannya," tandasnya.
KPU mulai periksa logistik pemilu tingkat provinsi
(lal)