KPK perpanjang masa penahanan mantan Sekda Bandung

Rabu, 30 Oktober 2013 - 13:33 WIB
KPK perpanjang masa penahanan mantan Sekda Bandung
KPK perpanjang masa penahanan mantan Sekda Bandung
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Edi Siswadi (ES), tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"(KPK) Sudah diperpanjang (masa penahanan) ES," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, melalui pesan singkatnya, Rabu (30/10/2013).

Johan menjelaskan, perpanjangan masa tahanan Edi untuk 30 puluh hari ke depan. Edi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba sejak hari Jumat 16 Agustus 2013.

Edi sendiri sudah datang ke Gedung KPK langsung diantar mobil tahanan. Namun, dia tidak terlalu lama di dalam gedung KPK. Selain itu, dia juga memilih tidak banyak berkomentar.

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat beberapa pihak yakni Wali Kota Bandung Dada Rosada, Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Hery Nurhayat, Aset Triyana dan Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Totok Hutagalung.

KLik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8803 seconds (0.1#10.140)